WONOSOBO – Demi terciptanya tata kelola Pemerintahan Desa yang transparan dan akuntabel sesuai harapan masyarakat. Pemerintahan Desa se Kecamatan Kepil mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) pembinaan dan penyuluhan hukum penggunaan dana desa, Kamis (07/12/2023) di Rumah Makan Dewani Wonosobo. Kegiatan yang di hadiri 60 peserta dari 20 Desa ini melibatkan seluruh Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara Desa se Kecamatan Kepil. Di hari anti korupsi ini beliau berharap bisa memberikan edukasi dalam pengelolaan keuangan desa secara transparan.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo (Efendri Eka Saputra, S.H, M.H,) di dampingi Kasipidsus (Iqbal Hadjarati, S.H) dan Camat Kepil (Eko Premono). Melalui kegiatan ini Kajari menegaskan “supaya proses administrasi diselesaikan secara teliti agar tidak ada masalah dikemudian hari. Ini merupakan program pencegahan secara dini yang kita lakukan untuk aparat desa.” Terangnya.
Hari Anti Korupsi: Kejari Wonosobo Edukasi Hukum, Desa Bersih dari Korupsi
Kejaksaan Negeri Wobosobo mempunyai tanggungjawab moral maupun hukum supaya pertanggungjawaban atas penggunaan dana transfer desa tidak terjadi kesalahan. Antara kegiatan dan bukti dukung harus bersamaan sehingga mudah di buat laporan pertanggungjawabnnya. Bukti dukung harus sesuai dengan biaya yang di keluarkan. Tidak di buat viktif ataupun di mark up karena hal tersebut bagian dari penyimpangan.
“Intinya kegiatan pembinaan yang di lakukan bagian upaya memberikan pengetahuan bagi perangkat desa mengenai tertib administrasi keuangan. Dan evaluasi atas laporan keuangan tahun 2022 yang telah di pertanggungjawabkan. Sehingga untuk tahun 2023 pertanggungjawaban keuangan dana transfer desa bisa lebih baik lagi dan tidak terjadi penyimpangan. Arsip kegiatan harus di dokumentasikan sebagai bukti bahwa kegiatan telah di laksanakan dan aman jika ada pelaporan. Juga harus ada arsip secara digital untuk penyimpanan dokumen yang lebih aman” Pungkasnya.
Kajari juga menegaskan, kedepan agar jangan lagi ada pemotongan BLT karena itu menjadi hak masyarakat sebagai penerima bantuan. Soal PTSL juga harus di kelola sesuai peraturan yang sudah ditentukan. Jangan sampai ada manipulasi anggaran dalam pembuatan sertipikat, termasuk bengkok desa juga diminta agar di kelola dengan baik sesuai masa jabatannya. Jangan sampai di sewakan melebihi batas masa jabatan, termasuk semua inventaris desa juga harus tercatat secara detail.
Menjelang tahun politik, Kajari juga menekankan supaya Kepala Desa dan Perangkat harus netral. Perangkat Desa tidak boleh intervensi ke warganya untuk menentukan pilihan. Dan gunakan hak pilih sebaik mungkin pada pemilu 2024.
Bimtek pembinaan administrasi dan penyuluhan hukum penggunaan dana desa tahun 2023 ini di inisiasi oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Kepil (Ahmad Suwandi), beliau menyampaikan:
“bimtek pembinaan hukum dan administrasi merupakan pembelajaran dan ilmu bagi jajaran perangkat desa. Agar lebih baik lagi dalam mengelola administrasi pemerintahan desa. Khususnya masalah transparansi anggaran dan acara ini sangat memberikan pencerahan. Semoga Kecamatan Kepil bisa lebih baik lagi, semoga tidak ada masalah di kemudian hari dan kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Kajari yang telah membimbing rekan rekan di desa.” Pungkasnya.
Abdul Kholiq
Kontributor Kabupaten Wonosobo