Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 6 Okt 2023 16:58 WIB ·

H Akhmad Salehudin SH Beberkan Fakta Pelaksanaan PS Obyek Sengketa, Ketua PA Praya Nyatakan Harus PS Ulang


 H Akhmad Salehudin SH Beberkan Fakta Pelaksanaan PS Obyek Sengketa, Ketua PA Praya Nyatakan Harus PS Ulang Perbesar

Lombok Tengah, NTB | Sidik Fakta – Kuasa Hukum datangi Pengadilan Agama (PA) Praya keberatan dan beberkan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Praya atas Objek Perkara nomor 381/Pdt.G/2023/PA.Pra dilakukan sebagian dan tidak keseluruhan, jumat (06/10/2023).

“Kami sampai Keberatan karena faktanya tidak full yang di PS oleh Majelis Hakim di lapangan, dilakukan hanya sebagian saja.,” Ungkap H. Akhmad Salehudin SH selaku kuasa hukum Tergugat.

Dirinya juga mempertanyakan surat Rekomendasi yang dikeluarkan PA yang menjelaskan jadwal PS jam 14.00 berbeda dengan Jadwal yang ada di E-Courd yaitu jam 09.00.

“Dengan perbedaan tersebut, saya kemarin mendatangi PA untuk mendapat kejelasan namun saya dapati penjelasan jadwalnya sesuai dengan surat rekomendasi yang saya terima yaitu jam 14.00.,”jelas Kuasa Hukum.

Hj. Noer Aini Ketua PA yang didampingi Rajabudin selaku Humas PA Praya yang menerima kedatangan Kuasa Hukum Tergugat Dan Aliansi Jurnalis (AJ) NTB menerangkan bahwa PS itu harus keseluruhan dari obyek perkara, dan jika tidak keseluruhan disertai ada keberatan dari salah satu pihak maka harus di lakukan PS ulang.

“Kalau memang dilapangan tidak dilakukan Pemeriksaan semua (keseluruhan) nanti saya samapaikan ke majelis hakimnya harus dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.,”tegas Ketua PA.

Terkait surat Rekomendasi PA, Ketua dan Humas menerangkan hanya sebuah rekomendasi untuk pengukurun oleh BPN Lombok Tengah, Namun saat membaca dan mencermati isi yang tertuang dalam surat tersebut Ketua PA mengakui ada kekeliruan bahasa tentang waktu yang berbeda di e-courd dan surat yang mana dua-duanya adalah merupakan produk dari PA praya sehingga pihaknya menyampaikan permohonan maaf.

“Ya kami akui ini ada kekeliruan, kami mohon maaf.,”ucapnya.

(HSH)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News