Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Sep 2023 14:00 WIB ·

Guru SMP Swasta di Wonogiri Mengaku Sudah 4 Kali Asik Genjot Siswinya Di Ruang Laboratorium


 Guru SMP Swasta di Wonogiri Mengaku Sudah 4 Kali Asik Genjot Siswinya Di Ruang Laboratorium Perbesar

sidikfakta.com |Wonogiri, Tindak pidana pencabulan terhadap siswinya  terjadi di sekolah swasta  di Wonogiri, pelaku  mengatakan udah 4 kali melakukan hubungan badan  di ruangan laboratorium di sekolah tersebut. (Jum’at 22/9/23)

Aksi tidak terpuji  guru MU  44 th  warga desa watu agung  kecamatan Baturetno, kabupaten Wonogiri dilakukan  antara ahkir bulan februari sampai Mei 2023,  guru tersebut mengampu 3 mata pelajaran, ini terbongkar  setelah ibu membuka cat handphone korban FVP umur 15 th  warga desa  bulusulur  kecamatan Wonogiri, kabupaten Wonogiri.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH MH di dampingi oleh kasat Reskrim AKP Untung Setiyadi SH MH saat konfensi Pers di halaman polres Wonogiri.

Kejadian persetubuhan antara tenaga  pengajar dan siswinya ini  sangat miris karena dilakukan di lingkungan sekolahan tepatnya di ruang laboratorium,

” mari kita sama-sama memberi shock terapi kepada para oknum guru  yang berbuat tidak senonoh kepada siswa-siswinya  yang masih di bawah umur tidak lagi terjadi di kabupaten Wonogiri ini”. Ungkap kapolres

Kapolres menegaskan tersangka di jerat pasal 81 ayat 2dan3  UU no 17 th 2016 tentang  penetapan peraturan pemerintah pengganti  UU No 1 th2016 tentang  perubahan kedua atas UU Republik Indonesia no 23 th2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman  penjara minimal 5 th dan paling lama 15 th  serta denda senilai Rp 5 milliar rupiah jika di lakukan oleh pendidik maka hukuman  di tambah sepertiga, bunyi pasar 81 ayat 2  yakni setiap orang dengan sengaja melakukan tipu mustika dengan serangkaian kebohongan  dan  memaksa anak  melakukan persetubuhan  dengan sengaja dengan orang lain di pidana dengan pidana penjara paling  singkat  5 th  dan paling lama 15 th  atau denda paling banyak  Rp 5 millyar rupiah.

Tersangka  mengakui bahwa tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban  pada bulan November, selama 2 jam  akhirnya pelaku berimajinasi melakukan hubungan seksual dengan korban, korban  mengaku akan  membuat novel 18+ , dalam perbincanganny dengan pelaku.

Di tempat terpisah kasat Reskrim mengatakan

 ”  Tersangka MU  sedang di amankan di polres Wonogiri guna penyelidikan lebih lanjut”  tegasnya.

KORNELIUS G.S

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News