Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 28 Sep 2023 17:20 WIB ·

Gugatan PMH, Advokat Mangara Simbolon dan Tim Dikabulkan Majelis Hakim PN Jepara


 Gugatan PMH, Advokat Mangara Simbolon dan Tim Dikabulkan Majelis Hakim PN Jepara Perbesar

Sidikfakta.com, – Jepara, Mangara Simbolon, S.H., M.H., Advokat dari M&S Law Office and Partners, Rabu (27/9/2023) di kantornya Jl. Gudang Sawo No. 219 Desa Mulyoharjo, Jepara, memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait hasil amar putusan oleh Meirina Dewi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Jpa.

Mangara Simbolon, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Bolon tercatat juga sebagai Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Jepara mengatakan bahwa, gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum di PN Jepara adalah upaya lanjutan gugatan Pra Peradilan sebelumnya, terkait penetapan status tersangka kliennya yang bernama Arifin Bin Kamid.

Berdasarkan dokumen yang wartawan terima, Majelis Hakim PN Jepara mengadili bahwa Majelis Hakim menolak eksepsi turut tergugat/Polres Jepara untuk seluruhnya.

Konvensi dan Rekonvensi

“Kami sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menghormati putusan Majelis Hakim PN Jepara, yang salah satunya adalah menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengembalikan kepada klien kami 1 (satu) unit mobil merek Honda Brio Nomor Polisi K 9180 GL atas nama Maslikan Yusuf yang merupakan saudara dari klien kami yang sudah kami perjuangkan haknya dalam mencari keadilan,” ujar Bang Bolon.

“Bahkan kami sebelumnya sudah melakukan upaya memPraperadilkan Polres Jepara terkait penetapan status tersangka klien kami Arifin Bin Kamid, warga Kabupaten Kudus. Sejak awal kami berkeyakinan, kasus hukum klien kami adalah sebuah kasus murni perdata, namun dipaksakan menjadi kasus pidana dengan pembuktian surat dan saksi dalam fakta persidangan,” tegasnya.

Perbuatan Melawan Hukum

“Kemudian berdasarkan kutipan amar putusan yang kami peroleh dari PN Jepara, secara jelas disebutkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami dan dinyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, menyatakan sah jual beli “Nota Penjualan” (antar pihak) di tanggal 21 September 2020. Dan, sah satu unit mobil Honda Brio Nomor Polisi K 9180 GL adalah milik klien kami,” ungkapnya.

“Amar Putusan juga mengadili menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi agar mengembalikan unit mobil Honda Brio Nomor Polisi K 9180 GL kepada klien kami,” ucap Bang Bolon.

Bang Bolon menambahkan bahwa,” Majelis Hakim PN Jepara menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya,” tambahnya.

Kemudian, Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp.524.000.

Law Enforcement

“Amar putusan oleh Majelis Hakim PN Jepara Senin, 18 September 2023 ini menunjukkan bahwa “Law Enforcement” atau penegakan hukum masih berpihak bagi pencari keadilan, seperti halnya kasus hukum klien kami yaitu Arifin Bin Kamid yang ditetapkan oleh Polres Jepara dalam kasus jual beli (perdata). Namun, justru klien kami dijadikan tersangka , ditangkap dan di tahan kurang lebih sudah 34 hari hingga saat ini oleh penyidik Polres Jepara,” cetus Mangara Simbolon, S.H., M.H.

Gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum menurut Mangara Simbolon, S.H., M.H. adalah rentetan pengajuan upaya hukum oleh klien kami dalam mencari keadilan, seperti bunyi adagium “Fiat justitia ruat caelum, Keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh”.

Equality Before The Law

Kasus hukum yang ditangani Mangara Simbolon, S.H., M.H., Advokat dari M&S Law Office and Partners, menjadi pelajaran berharga untuk semua masyarakat di Kabupaten Jepara untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya. Karena sesuai prinsip equality before the law yang merupakan manifestasi dari negara hukum (Rechstaat), sehingga harus ada perlakuan yang sama bagi setiap orang di depan hukum (gelijkheid van ieder voor de wet).

Secara sederhananya, prinsip equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.
“Dan, kami mengapresiasi kepada Majelis Hakim PN Jepara yang sudah bertindak adil memutuskan gugatan PMH kami,” ungkap Bang Bolon

“Putusan itu tentunya, sangat berdampak kepada pengusaha kecil dan UMKM. Sebelumnya mereka tidak berani membuka usaha, kuatir dan was-was karena takut masalah PERDATA dipaksakan ke ranah PIDANA oleh pihak-pihak yang justru melek hukum,” pungkas Bang Bolon yang juga familiar dikenal sebagai pengusaha furniture, aktivis, penggiat sosial dan kemasyarakatan di Kabupaten Jepara.
Sumber: Mangara Simbolon, S.H., M.H., Advokat (M&S Law Office and Partners).

Pewarta; Khuz

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News