Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Des 2023 06:55 WIB ·

Gerebek Rumah di Menggala Selatan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Peredaran Narkotika


 Gerebek Rumah di Menggala Selatan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Peredaran Narkotika Perbesar

 Lampung – Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Dari hasil gerebek rumah tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku yakni berinisial JI (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, dan MB (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, juga turut di sita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram. Plastik klip berisi beberapa klip kosong, alat hisap sabu (bong), tabung pipa kaca (pyrex), korek api gas, ponsel merek Nokia warna hitam, timbangan digital, dan pipet runcing (sekop).

Gerebek Rumah di Menggala Selatan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Peredaran Narkotika

“Hari Selasa (05/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Dari hasil penggerbekan, di tangkap dua orang pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah. Dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu, serta timbangan digital”. Kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (10/12/2023).

Lanjutnya, penggerbekan rumah tersebut merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang di dapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan. Sering di jadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Selain itu, peran serta dari warga juga sangat di butuhkan untuk memerangi kasus narkotika ini. Karena merupakan tanggung jawab kita bersama,” papar AKP Indik.

Kasatres Narkoba menambahkan. 2 pelaku yang sudah di tangkap oleh petugasnya saat ini masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dan akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” Imbuh perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Nama: Sapri SF

Jabatan: Kontributor Kab Tulang Bawang

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News