Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 20 Mar 2024 20:56 WIB ·

Gencarkan Operasi Pekat Semeru 2024, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam


 Gencarkan Operasi Pekat Semeru 2024, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam Perbesar

Pasuruan – Jatim | Sidikfakta.com – Unit Reskrim Polsek Kejayan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengamankan seorang pelaku  pembawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Celurit di Jalan Desa, Dusun Sidowayah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (20/03/2024) pukul 01.00 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial JY(33) warga Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kejayan AKP Marti, S.H. Menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (20/03/2024) pukul 01.00 WIB. Pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis Celurit tanpa izin. Yang awalnya Unit Reskrim Polsek Kejayan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan tersebut sering di lalui oleh pelaku pencurian sepeda motor.

Gencarkan Operasi Pekat Semeru 2024, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam

“Dan pada saat kejadian, Unit Reskrim mendapati dua orang dengan membawa sepeda motor Honda Vario warna merah. Dan ketika di lakukan penggeledahan badan pelaku JY(33) kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Dengan adanya kejadian tersebut pelaku langsung di bawa ke Polsek Kejayan guna di lakukan proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

“Dari hasil penangkapan, Anggota Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah sejata tajam jenis celurit dengan sarung kulit warna hitam. Dan pelaku di kenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” tutupnya.

Suja’i Kepala Desa Oro Oro Pule, Kecamatan Kejayan memberikan apresiasi kepada anggota Polsek Kejayan yang telah berhasil mengamankan pelaku pembawa senjata tajam untuk di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Selaku Kepala Desa Oro Oro Pule, saya ucapkan terima kasih kepada anggota kepolisian Polsek Kejayan yang melaksanakan patroli rutin tiap malam. Sehingga tadi malam berhasil menangkap pelaku pembawa senjata tajam Clurit di wilayah Desa kami Oro Oro Pule. Sehingga wilayah Desa kami terhindar dari Gangguan Kamtibmas,” ucap Suja’i Kades Oro Oro Pule.

Lalang Safurdiantoni

Kaperwil Jawa Timur

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News