sidikfakta.com | Wonosobo, Bekerja di proyek konstruksi itu tidak hanya sekedar berkarya untuk menghasilkan bangunan berkualitas tinggi, tapi ada sisi lain yang wajib diperhatikan yaitu kesehatan dan keselamatan kerja karena pembangunan itu akan melibatkan banyak nyawa yang setiap jiwanya perlu dijaga keselamatanny . Untuk itu setiap tukang bangunan, karyawan kontraktor, maupun semua pihak yang beraktivitas diarea pembangunan wajib mengenakan macam macam alat pelindung diri pekerja proyek agar aman, sehat dan selamat. Senin (04/09/2023).
Pengertian ( K3 ) Serta Tujuannya.Filosofi dasar Keselamatan dan kesehatan kerja atau disingkat( K3)adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya , melalui upaya upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.
Miris !!!, Proyek pembangunan gedung pusat layanan haji dan umroh Terpadu Kantor kementian Agama Kabupaten Wonosobo(SBSN) Yang berlokasi di Kantor kemenag Kabupaten Wonosobo. Dengan nilai kontrak Rp:1.529.328.000,00.Sumber Dana dari(SBSN) Dengan NOMOR Kontrak:B-1257/Kk.11.07/5/Ks.01.1/04/2023 Tangal Kontrak: 27 April 2023 Waktu Pelaksanaan :150 Hari Kalender. Pelaksana: CV.TUXEDO KONSULTAN PENGAWAS: CV.KARYA MANDIRI.KONSULTAN PERENCANA: CV.KREASI ANAK NEGRI.yang di duga meng abaikan Keselamatan kerja(K3).
Tujuannya K3 adalah agar dalam setiap tahapan pelaksanaan konstruksi dilapangan, setiap elemen yang terlibat didalamnya harus selalu memperhatikan aspek K3 tersebut. Aspek K3 harus selalu melekat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Perhatian terhadap aspek K3 ini tidak hanya terhadap aspek kehati-hatian dalam bekerja misalnya tentang penggunaan alat pelindung diri ( APD ) , pemasangan rambu-rambu kerja dan penekanan perilaku dalam bekerja.Lebih dari itu, perencanaan metode pelaksanaan pekerjaan itu sendiri harus mempertimbangkan safety.
Seperti diketahui, industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja mengingat kerugian yang akan ditimbulkan tidak hanya korban jiwa, materi yang tidak sedikit baik bagi pekerja dan pengusaha, tertundanya proses produksi, hingga kerusakan lingkungan, yang akhirnya berdampak bagi masyarakat luas.
Hadi seorang pekerja proyek pembangunan gedung kantor layanan haji dan umroh terpadu Kabupaten wonosobo. saat di konfirmasi mengatakan, ia hanya pekerja dan tidak mengerti jika harus ada perda yang mengatur tentang K3 dan safety first.
” Kurang paham dan tidak mengetahui, saya hanya kerja, ” ucapnya , Senin, ( 04/09/2023 ).
Meskipun terkesan merepotkan dan memerlukan biaya tambahan, namun hal tersebut justru merupakan salah satu penyebab proyek untung, dan setiap pekerja yang terlibat didalamnya juga bisa membawa pulang penghasilan dengan selamat tanpa kurang suatu apapun, bisa kita bayangkan berapa banyak waktu dan tenaga yang terbuang ketika terjadi kecelakaan kerja? Hal itu pastinya akan menuras biaya proyek, oleh karena itu upaya pencegahan sangat diperlukan agar berbagai musibah tidak sampai terjadi, safety first.
Kesadaran mengenai keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) sangat diperlukan, resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Undang undang No .1/1970 dan No 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K 3 ).
Tentu tidak ada pekerja yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja. Namun resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh sebab itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang atau K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan dalam kita bekerja.
(M Amin)












