Jepara | Sidikfakta.com – Akhir – akhir ini muncul kasus viral terkait galian C di wilayah Kabupaten Jepara. Kali ini terjadi di daerah Desa Muryolobo, Kecamatan nalumsari, Kabupaten Jepara. Kasus ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan terkait perizinan pertambangan atau galian C yang terjadi tahun 2019 di Desa tersebut. Tim investigasi Sidik Fakta bersama jajaran LPKPP (Lembaga Pemantau Kebijakan Pejabat Publik) berkunjung ke Desa Muryolobo, Kabupaten Jepara guna mencari informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait perizinan yang sudah terbit. (9/25).
GAWAT!! Adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tentang Perizinan Galian C di Desa Muryolobo Jepara Tahun 2019. Siapakah Yang Bermain Disini?
Menurut infromasi yang awak media dapatkan, dari narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya saat berkunjung di lokasi. Mengatakan bahwa, sebelum perizinan itu keluar, warga Desa Muryolobo yang rencananya dilewati oleh operasional tambang tersebut tidak menyetujui rencana perizinan di tahun 2019. Karena, adanya dugaan ilegal pertambangan yang sudah terlaksana pada tempat tersebut sejak tahun 2016 sampai 2019 yang megakibatkan kerugian pada wilayah tersebut. Hal ini yang menyebabkan pada tahun 2019 para warga yang terdampak akhirnya menolak, jika ada pertambangan lagi.
Saat awak media menanyakan kepada salah satu warga, ada beberapa kerugian atau efek negatif akibat galian C tersebut :
- Maraknya penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) akibat dari debu-debu jalan yang terlewati oleh truk-truk galian C.
- Kurangnya cadangan air pada wilayah galian C yang harusnya wilayah tersebut menjadi lumbung air atau tanah resapan air untuk pengairan pada wilayah tersebut.
- Banyaknya kecelakaan pada jalur tersebut. Karena terpeleset akibat sisa tanah galian yang jatuh ke jalan.
- Jalan menjadi rusak karena kelebihan beban dari truk galian C atau tidak sesuai dengan tekanan jalan.
“Kami itu bingung, perizinan bisa muncul tanpa peretujuan dari warga-warga yang terdampak atau yang di lintasi oleh armada galian C tersebut. Kenapa kami memolak? Karena dari tahun 2016 sampai tahun 2019 itu sudah terlaksana dan sangat merugikan masyarakat. Jadi, menurut saya, harusnya tahun 2019 perizinan tersebut ya jangan dikeluarkan, kan harus dapat persetujuan dan sosialisasi dari masyarakat sekitar terkait dampak yang ditimbulkan dan DLH juga harus turun dan survey melihat kenyataannya seperti apa. Maka dari kami menolak.” Tegasnya.
Warga sekitar menduga adanya penyalahgunaan wewenang perangkat desa hingga Dinas – Dinas terkait di Kabupaten Jepara dan Provinsi Jawa Tengah hingga terbitnya perizinan galian C pada daerah tersebut. Padahal warga sekitar wilayah tersebut menolak dengan keras adanya pertambangan itu.
“Kami menduga keras, adanya permainan atau kongkalikong penyalahgunaan wewenang. Mulai dari kepala desa Muryolobo hingga Dinas – Dinas yang terkait hingga Kabupaten Jepara dan Provinsi Jawa Tengah sampai dikeluarkan izinnya oleh DPMPTSP. Soalnya sebagian besar warga yang terdampak sepakat menolak adanya kegiatan tersebut.” Lanjutnya.
Baca Juga Berita Lainnya : Polres Pasuruan Bersama AKD Bersatu, Rapat Koordinasi Jaga Kondisifitas Wilayah.
Selanjutnya, tim investigasi Sidik Fakta beserta LPKPP akan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang ini sampai seterang-terangnya. Karena, informasi terbaru yang awak media dapatkan bahwa di tahun 2025 ini, pihak pengusaha galian C ini ingin mengajukan perizinan kembali dengan nama perusahaan yang berbeda. Para warga yang terdampak oleh galian C ini berharap kepada aparatur penegak hukum yang berwenanang seperti Inspektorat dan Kejaksaan untuk membongkar perizinan ini sampai terbuka. Sehingga, akan lebih jelas dan gamblang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dari perizinan tersebut pada tahun 2019 yang lalu.
// RED //














