Kebumen | Sidikfakta.com – Perjuangan dalam bentuk apapun, bukanlah sesuatu yang mudah dan ada kalanya mendapati hambatan. Tantangan bahkan ancaman baik fisik maupun psikis. Sehingga tidak jarang kita jumpai suatu perjuangan berhenti tengah jalan. Karena intimidasi yang begitu kuat, terlebih ketika mempertimbangkan keselamatan keluarga dan dirinya. (10/11/24).
Edi Iswadi Perjuangkan Judicial Review Terhadap Pasal 70 ( 3 ) UU No 10 Tahun 2016 Penuh Rintangan Dan Intimidasi Politik
Namun hal ini tidak berlaku bagi Edi Iswadi. Seorang kepala desa kecamatan Alian kabupaten Kebumen tetap pada pendiriannya. Memperjuangkan demokrasi yang ia rasa sangat mengganggu netralitas ASN.
Pejabat dalam lingkup kerja kabupaten, bahkan kepala desa – kepala desa berkaitan aktifnya kembali pertahana yang mencalonkan diri kembali sebagai calon bupati atau calon walikota setelah habis masa kampanye, sehingga hal ini berpotensi mencederai demokrasi.
Saat awak media mendapatkan konfirmasi, Edi Iswadi mengatakan bahwa,
” Berkaitan dengan upaya saya untuk memperjuangkan demokrasi yang adil ini memang saya mendapatkan tekanan tekanan yang luar biasa mas. Bahkan saya juga dilaporkan ke BAWASLU dan juga diserang melalui media sosial Facebook oleh akun Facebook dari Sujud Sugiarto yang menimbulkan komentar – komentar miring terhadap saya, namun saya tetap pada pendirian saya untuk memperjuangkan demokrasi yang menurut saya tidak adil ” ungkapnya.
Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa terkait dengan laporannya ke Bawaslu. Atas dugaan kehadirannya pada satu desa kecamatan Alian, dan sudah terjawab oleh Bawaslu.
Bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur hukum pidana pemilu dan sudah rilis pada tanggal 6 November 2024 yang sebelumnya sudah mendapatkan analisa oleh tiga ( 3 ) lembaga yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang selanjutnya merekomendasikan kepada pemerintah daerah kabupaten Kebumen
” Terkait dengan dilaporkannya diri saya ke Bawaslu, atas dugaan kehadiran saya disalah satu desa di kecamatan Alian, dan sudah dijawab oleh Bawaslu bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur hukum pidana pemilu dan sudah rilis pada tanggal 6 November 2024 yang sebelumnya sudah dianalisa oleh tiga ( 3 ) lembaga yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang selanjutnya merekomendasikan kepada pemerintah daerah kabupaten Kebumen ” urainya.
Baca Juga : Polsek Dempet kabupaten Demak Bantu Perbaiki Rumah Akibat Bencana Angin Puting Beliung
Pada akhir sesi wawancaranya, Edi berharap bahwa
” Semoga dimasa yang akan datang, kita semua semakin dewasa dalam menyikapi demokrasi yang tentunya beragam pilihan, namun perbedaan pilihan seyogyanya jangan dijadikan sebagai sarana perpecahan kita sesama anak bangsa. Sehingga program pemerintah baik program pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik, karena bersama – sama membangun bangsa dengan cara yang berbeda – beda, oleh karena itu upaya yang saya lakukan untuk Judicial Review terhadap pasal yang saya mohonkan dapat mewakili semua pihak, bukan saja kami yang berada di Kebumen, tetapi untuk semua wilayah di negara Republik Indonesia ini ” pungkasnya.
// Purwo Santoso //