Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Desa Cengkrong, kecamatan Paserpan, di Kabupaten Pasuruan, jadi sorotan. Lantaran adanya dugaan terjadi praktik tambang ilegal Galian C. Bupati LIRA Pasuruan, Ayi Suhaya, SH., menegaskan dugaan praktik tambang ilegal di Kecamatan Paserpan itu harus diusut tuntas.
Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Cengkrong, Bupati LIRA Pasuruan Minta Pemkab Segera Bertindak Tegas.
“Ini jelas melanggar,” ujar Ayo, dalam keterangannya saat mendatangi kantor Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan. pada Jum’at ( 15/8/2025) siang.
Ayi Suhaya menerangkan, bahwa tambang ilegal sangat merugikan pemkab dan masyarakat. Ia menyebutkan ada ketentuan yang jelas, berdasarkan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Terbukti tambang-tambang tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Tadi yang disampaikan Satpol PP dan DLH, memang tidak ada IUP. Jadi harus ada edaran dari Bupati untuk menertibkan tambang tersebut. Tambang ilegal jelas, tidak ada setoran pajak ke Pemda maupun CSR yang bermanfat untuk rakyat,” katanya
Lebih lanjut, Ayi mengatakan bukan sekadar kerugian finansial. Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga jadi sorotan.
“Kita bicara bukan hanya soal pajak, tapi juga dampak kerusakan lingkungan yang ditinggalkan. Kalau tidak segera dihentikan, kerugian jangka panjangnya akan lebih besar,” ucapnya.
Apalagi, aktivitas tersebut dilakukan di daerah resapan air yang bisa berdampak banjir. Apabila tidak segera penindaklanjutan.
“Jangan saling lempar tanggung jawab, dengan alasan bukan kewenangan pemerintah daerah, katakanlah masuk kewenangan Pemprov. Kalau ini terus dibiarkan, jelas akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Dan lagi, tidak ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho menegaskan. Tim gabungan dari DLH dan Satpol PP sudah turun ke lokasi. Bahkan, sampai dua kali. Kunjungan pertama, terlaksana 3 Juli lalu dan 7 Agustus 2025. Bahkan, DLH Kabupaten Pasuruan, sudah membuat laporan resmi ke Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
“Namun, sampai sekarang belum ada tindakan, karena kewenangan untuk menindak ada di Sat Pol PP provinsi. Hal ini terkait dengan dicabutnya Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Minerba oleh pemerintah pusat. ,” terangnya.
Dengan pencabutan perda tersebut, kewenangan pengelolaan tambang kini beralih ke pemerintah provinsi. Meski demikian, Ridho memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Satpol PP sudah melaporkan dan memberikan masukan kepada Pemprov Jawa Timur. Adanya keberadaan tambang ilegal di kabupaten Pasuruan.
“Kami sudah memberikan masukan ke provinsi agar ditindak praktek pertambangan ilegal ini. Dan membuat nota dinas ke bupati dan mengirimkannya ke gubernur. Tidak hanya ke gubernur, kami meneruskannya ke Pol PP provinsi, Polda, Kejati serta Pangdam,” tandasnya
Baca Juga Berita Lainnya : Menumbuhkan Rasa Nasionalisme, Polres Pasuruan Gelar Gebyar Bendera Merah Putih di Bangil
Ayik Suhaya, mendesak Satpol PP dan DLH untuk tidak hanya menunggu surat balasan dari provinsi. Tetapi segera mengambil tindakan nyata.
“Jangan hanya diam dan menunggu hasil surat yang dikirim. Apa langkah-langkah konkret yang akan diambil Satpol PP dan DLH?,Peraturan daerah juga harus ditegakkan.” imbuh Ayi
Ayi berharap,
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan, selalu koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dalam penertiban praktek usaha pertambangan ilegal. Demi menjaga lingkungan, ketertiban dan peningkatan potensi pendapatan daerah.” pungkasnya
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya