Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan sekitar Rp10 Miliar mulai tahun 2022 s/d 2024. Hingga saat ini sedang Polres Pasuruan Kota tangani. Saat ini kasus tersebut masih dalam pertanyaan perkembangannya oleh Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT), Kamis (24/4/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Pasuruan Rp10 Miliar, FORMAT Desak Supervisi KPK
Dalam audiensi yang digelar di Mapolresta Pasuruan Kota, Kasat Reskrim Choirul Mustofa menjelaskan, bahwa Kasus KONI ini bukan atas pengaduan dari masyarakat. Melainkan laporan informasi internal kepolisian sendiri
”Kasus KONI yang ditangani bukan atas pengaduan dari masyarakat, melainkan laporan informasi internal kepolisian sendiri. Apabila polisi mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka mereka dapat membuat laporan resmi kepada pimpinan internal kepolisian untuk dilanjutkan ke penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” terangnya
Choirul, menegaskan karena pelapor dalam kasus ini adalah inisiatif institusi kepolisian sendiri. Maka pihaknya tidak dapat memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
“Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh, sebab ini menyangkut materi penyelidikan. Namun, apabila masyarakat memiliki dan memberikan informasi atau data yang berkaitan kasus KONI ini, silakan disampaikan langsung ke penyidik atau saya langsung,” ujarnya
Selanjutnya, Kabag OPS Polresta Pasuruan, Kompol Miftakhul, juga menjelaskan
“bahwa dalam pelaporan perkara dengan istilah asas ne bis in idem , yakni bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas tindak pidana yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini, juga dikenal dengan istilah “double jeopardy” dalam hukum pidana, bertujuan untuk melindungi seseorang dari penuntutan ganda atas tindak pidana yang sama.” ujarnya
Disisi lain, Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT). Menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini,
”Bahwasannya penanganan kasus ini terhitung sejak tanggal 14 Januari 2025 dimulai hingga 24 April 2025,sudah 100 hari lamanya, belum ada perkembangan yang signifikan,” cetusnya
Baca Juga Artikel Lainnya : Kecurangan PPDB di SDN 58 Lubuklinggau Hingga Warga Kabupaten Musi Rawas Lolos Seleksi
Makky, menduga adanya resistensi tinggi dan intervensi oleh pihak lain dalam perkara ini. Untuk itu FORMAT akan melakukan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
“Kami akan mengirim surat permohonan supervisi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan ke KPK, dengan dilampirkan bukti bukti yang sudah kami kumpulkan” tegasnya.
Makky juga menambahkan, bahwa permohonan supervisi kepada KPK ini bertujuan mempercepat penyelesaian kasus, meningkatkan sinergi antar-instansi, dan memastikan efektivitas dalam pemberantasan korupsi.
“Perlu kita ketahui permohonan supervisi kepada KPK ini bertujuan mempercepat penyelesaian kasus, meningkatkan sinergi antar-instansi, dan memastikan efektivitas dalam pemberantasan korupsi.” pungkas Makky
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya