Semarang |Sidikfakta.com – Pembeli Rumah daerah Perumahan Damond Town House Kelurahan sampangan kota Semarang. Telah menggugat developer atau pengembang perumahan ke Pengadilan.
Pengembang perumahan itu di Gugat karena menggadaikan sertifikat rumah Pembeli untuk mengambil utang ke Perbankan. (07/11/24)
Kuasa hukum Frederich yang merupakan Pembeli dari Perumahan tersebut yaitu Ali Luban, S.H. M.H dari Kantor Hukum AL & Partner, mengatakan
“Klien saya menggugat Pengembang Perumahan Diamond Town House Ke Pengadilan Negeri Semarang, Ada beberapa pembeli Rumah selain klien yang merupakan pemilik rumah di perumahan Perumahan Diamond Town House yang sertifikat rumah nya di jadikan jaminan di perbankan dan rumah yang mereka beli terancam di lelang.” Ungkapnya
Dugaan Penipuan Developer Perumahan Diamond Town House kepada Pihak Berwajib
Ali Luban, S.H. M.H mengatakan
“klien kami itu telah membeli unit perumahan Perumahan Diamond Town House pada 2019 dengan harga 800 juta. Kemudian klien kami ini pembayaran pembelian perumahan secara bertahap di tahun 2019 tersebut, Sisa kekurangan di sepakati kalau sertifikat rumah sudah pecah.” Ungkap nya lagi
“Sampai saat ini baru ini cuma klien kami yang menggugat ke pengadilan terkait kasus ini,” kata dia
Klien Ali Luban, S.H. M.H mau melunasi pembayaran, justru pihak pengembang tidak segera memberikan sertifikat hak guna bangunan kepada klien Ali Luban, S.H. M.H.
“Frederich atau klien kami mau melunasi pembayaran Perumahan tersebut, namun Sertifikat hak guna bangunan ini tidak dibalik nama ke klien kami, setiap di tanya sertifikat dimana katanya sertifikat masih proses pemecahan. Sampai saat ini sertifikat tanah dan rumah ini belum diserahkan ke ke klien kami,” jelas dia.
Frederich sebenarnya sudah beberapa kali menanyakan sertifikat rumah ini kepada pihak pengembang. Namun, Frederich hanya mendapatkan janji oleh pengembang.
Hingga akhirnya, Ali Lubab, S.H., M.H. mengatakan bahwa SHGB rumah tersebut ternyata telah menjadi agunan pinjaman oleh developer perumahan ke pihak perbankan.
“Ini sudah sudah masuk kedalam perbuatan melawan hukum. Developer perumahan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pembeli Rumah,” ujarnya.
Baca Juga : FPD Kecam Bawaslu Tanpa Money Politik Pilkada Kota Pasuruan 2024
Ali Lubab, S.H., M.H. juga mengatakan kalau dari Kliennya tidak hanya melakukan gugatan ke pengadilan.
Akan tetapi Kliennya juga melaporkan developer ke pihak kepolisian . Guna bisa melakukan penyelidikan terkait laporan ini.
Adanya dugaan bahwa pengembang perumahan itu telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap para pembeli rumah pada perumahan Diamond Town House.
Pihaknya juga berharap hak-hak adiminstrasi kliennya yang telah membeli rumah tersebut bisa segera terpenuhi dan Frederich bisa segera mendapatkan SHGB atas rumahnya.
“Saya berharap kepada majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan dari klien kami bisa melakukan mengabulkan gugatan klien kami terhadap pengembang itu karena menurut kami tindakannya sudah ada unsur perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
// Azis //
RedPel