Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 6 Jul 2023 08:51 WIB ·

Dugaan Penggelapan Agunan Kredit, Bank Mandiri Mataram Memilih Bungkam


 Dugaan Penggelapan Agunan Kredit, Bank Mandiri Mataram Memilih Bungkam Perbesar

Mataram, NTB | Sidik Fakta – Kuasa hukum Seorang Nasabah Bank Mandiri Area Mataram jln A A Gde Ngurah no 48 A-B membeberkan dugaan ada penggelapan Agunan milik kliennya usai mendatangi pihak Bank tersebut guna mempertanyakan status agunan kliennya, senin (03/07/2023).

Pasalnya menurut H Akhmad Salehudin SH, Kuasa Hukum nasabah tersebut, berdasarkan Surat kuasa khusus nomor 169/RLO/PDT/V/2023 kliennya atas nama I Putu Adnyana Wijaya Alias Andy Wijaya tiba-tiba mendapati Agunan Kreditnya sudah dikuasai orang lain, sementara saat dilakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mataram Dirinya mendapati Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang didapat menunjukkan masih aktifnya hutang dari kliennya di Bank Mandiri tersebut.

“Ini kan terkesan aneh, menurut penelusuran kami kepada yang menguasai Agunan klien kami, pengakuannya sudah membeli Agunan tersebut 4 tahun lalu dari proses pelelangan dan sudah bersertifikat, namun klien kami baru tahu dan tidak ada pemberitahuan Agunannya dilelang,”ungkap H Akhmad.

“Seharusnya kalaupun dilelang akan ada pemberitahuan pihak kreditur kepada debitur bersangkutan dan juga hasil lelang bisa menutupi hutang debitur dengan pengembalian jika ada lebihnya, akan tetapi ini masih aktif dan tidak berkurang sedikitpun.,” Tambah kuasa hukum itu.

Sementara pihak Bank Mandiri saat dikonfirmasi masih belum mau memberikan keterangan dan penjelasan terkait hal tersebut. Pihak Bank hanya mengatakan hanya mau menjawab surat dari kuasa hukum Debitur itu dengan surat resmi juga.

“Nanti saya akan jawab melalui surat,” kata Oke bagian colection Bank Mandiri area Mataram saat ditemui awak media rabu 05/07/2023 diruangan penerimaan tamu Bank Mandiri Mataram.

(HSH)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News