Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 12 Jan 2024 21:52 WIB ·

Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Marak Terjadi Di Apotik Apotik Kabupaten Purworejo Karena Minimnya Pengawasan


 Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Marak Terjadi Di Apotik Apotik Kabupaten Purworejo Karena Minimnya Pengawasan Perbesar

PURWOREJO – Obat obatan sangat di butuhkan oleh masyarakat khususnya masyarakat yang sedang sakit atau masyarakat yang sedang dalam massa pengobatan. Karena menderita sakit tertentu baik dalam perawatan di rumah sakit ataupun perawatan mandiri di rumah tinggalnya. Bahwa dalam penjualan obat keras di Apotek di atur oleh pemerintah dengan maksud untuk membedakan antara apotek dengan toko obat yang banyak terdapat di beberapa tempat yang tentunya dapat menjadi pesaing usaha bagi para pengusaha apotek. Oleh karena itu pemerintah melalui kementrian kesehatan membuat regulasi berdirinya dan pengoperasian apotek.

Namun di wilayah Kabupaten Purworejo nyaris tidak ada bedanya antara apotek dengan toko obat dari sisi penjualan obatnya. Terbukti ketika awak media mencoba membeli obat tanpa resep dokter dengan keluhan tertentu, bisa dilayani oleh apotek di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Marak Terjadi Di Apotik Apotik Kabupaten Purworejo Karena Minimnya Pengawasan

Belum lagi maraknya penjualan obat di apotek yang di duga berdosis tinggi yang sudah terlepas dari kemasan aslinya dan di jual paketan ( setelan ) marak terjadi di apotek apotek tanpa menggunakan resep dokter. Tetapi di sukai oleh sebagian masyarakat. Karena setelah minum obat  tersebut sakit yang di deritanya berkurang bahkan sembuh, tanpa berfikir panjang terhadap resiko apa yang akan timbul di kemudian hari.

Penjualan Obat Keras

Saat awak media berkunjung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo untuk mengklarifikasi tentang dugaan penyimpangan penjualan obat di apotek apotek wilayah Purworejo. Diterima dan di temui dengan baik oleh Triyanto selaku Kepala Bidang ( Kabid ) SDMK dan Kemitraan Organisasi Profesi. Pada Selasa, 9 Januari 2023 di ruangan kerjanya.

Lebih lanjut Triyanto menjelaskan tentang beberapa obat yang di sodorkan awak media yang merupakan hasil penelusuran team media. Bahwa di duga ada pelanggaran kode etik penjualan obat di beberapa apotik mengingat saat membeli obat tidak menggunakan resep dokter dan hanya menyampaikan keluahannya. Sementara obat yang di berikan ada beberapa obat yang harus menggunakan resep dokter. Dan ada obat yang sudah di keluarkan dari kemasan aslinya. Sehingga tidak terdeteksi jenis obat apa yg diberikan kepada pasien.

Triyanto juga menjelaskan bahwa obat yang disodorkan oleh awak media sebagian adalah obat yang mempunyai efek samping dalam kurun waktu tertentu. Sehingga penjualannya tidak boleh sembarangan dan harus menggunakan resep dokter. Di katakan pula oleh Triyanto, bahwa apabila terdapat penjualan obat tersebut tidak dengan resep dokter merupakan bentuk pelanggaran. Sementara, maraknya penjualan obat yang keluar dari ketentuan, karena minimnya informasi yang masuk ke Dinas Kesehatan.

Triyanto Akan Memanggil Apotek – Apotek Yang Di duga Melakukan Pelanggaran

Masih dengan penjelasannya, Triyanto mengatakan bahwa Dinas Kesehatan akan segera melakukan pemanggilan kepada apotek – apotek yang di duga melakukan pelanggaran. Mengingat apotek apotek yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo adalah kewenangan Dinas untuk melakukan pengawasan dan bilamana di jumpai indikasi pelanggaran. Maka Dinas tidak akan segan memberikan sangsi yang terukur sesuai dengan pelanggarannya, bahkan hingga pencabutan ijin operasionalnya, pungkasnya.

Saat awak media mengkonfirmasi di salahsatu apotik di wilayah kecamatan Kutoarjo dan Purwodadi akan menemui apoteker yang bertugas. Ternyata apoteker tidak berada di tempat, sementara prinsip dari operasional apotek. Bahwa apoteker harus selalu ada ketika melakukan pelayanan penjualan obat kepada masyarakat. Hal ini tentunya menjadi presedent buruk bagi pelayanan kesehatan di wilayah kabupaten Purworejo.

Bersambung

Jurnalis : Purwo Santoso

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News