PELALAWAN | Sidikfakta.com – Setelah terbit ke berbagai media tentang dugaan oknum Puskesmas Pangkalan Kuras 1 meminta bayaran kepada pasien saat berobat. Awak media ini mendapat pesan via Whatsapp adanya dugaan dari pegawai nya sendiri, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (31/08/2024).
Adanya Dugaan Pasien Dimintai Bayaran saat Berobat Di Puskesmas Pangkalan Kuras 1, Ini Kata Kadiskes Asril
Atas pemberitaan dengan judul ‘ Pihak Puskesmas Pangkalan Kuras Meminta Bayaran Kepada Pasien saat Berobat, Adanya Dugaan Oknum Puskesmas Pangkalan Kuras Tak Indahkan Imbauan Bupati ‘ insial MF mengatakan bahwa awak media membuat berita asal-asalan saja.
“Bg, abg bikin berita gini harus tau dulu masalahnya apa. Abg harus tau dulu alur pelayanan yang gratis itu gimana, jangan asal bikin gitu puskemas kami yang jelek, ” tulisnya via Whatsapp.
Kemudian inisial MF memberikan penjelasan tentang bagaimana pelayanan berobat gratis, oleh Bupati Zukri.
Sebelumnya pihak Puskesmas tidak tahu siapa pasien tersebut.
Kemudian Kepala Puskesmas Siti Aisyah meminta nomor kepada pasien tersebut kepada awak media untuk mempertanyakan kebenarannya.
Kapuskesmas mengkonfirmasi tentang hal tersebut pada Jumat (30/8) malam.
Baca Juga : Pelantikan Resmi 40 Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan
Lanjut MF juga menyampaikan bahwa ,
“Bukan bg kami gak tau siapa pasiennya kami lagi cari-cari siapa pasiennya , kata bu kapus cari orangnya suruh kembalikan aja duit nya, ” Jelas MF lagi via WhatsApp.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Asril, M.Kes saat mengkonfirmasi sangat menyayangkan tindakan yang tak terduga oleh oknum Petugas Puskesmas Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Asril bahkan dengan tegas mengatakan jika informasi itu benar. Maka oknum Puskesmas Pangkalan Kuras pantas untuk mendapatkan sanksi karena itu sebuah kebijakan.
“Saya sangat menyayangkan kalau memang saat warga pelalawan berobat sudah menunjukkan KTP dimintai bayaran dan kalau ada yang melakukan itu saya akan tindak tegas,” ujarnya.
“Kalau memang itu benar terjadi, itu akan kita sanksi, ini bukan soal nilai bagi masyarakat, nilai 20.000 itu sangat kecil, tapi kebijakan itu sudah sangat jelas dan saya berulang kali menyampaikan hal itu tidak boleh terjadi. Tidak ada dikutip biaya apapun.”tegas Asril.
//Rls/PW.FRN //