PELALAWAN | SidikFakta.com – Pembakaran Mobil terjadi pada Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau yang sempat Viral tengah masyarakat pada akhirnya Team Opsnal Polres Pelalawan dapat membekuk pelaku. (02/00/24).
Sakit Hati Dipecat dari Pekerjaan Diduga Motif Pelaku Pembakaran Mobil di Perum Graha
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK dengan pendampingan Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Kristopel Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dewi Anggraeni Sik dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto mengatakan,
“Penangkapan pelaku Pembakaran yang sempat Viral tersebut di awali dari laporan Polisi, penyelidikan di TKP dan barang bukti rekaman Cctv, polisi mendapatkan petunjuk terhadap pelaku yang berinisial TAP (31) tahun dan DW (28) tahun, ” ujarnya Selasa (02/09/2024).
“Kronologi penangkapan pada Kamis 29 Agustus 2024 team Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka inisial DW sedang berada di rumahnya di Pekanbaru, Tampa membuang waktu team langsung menuju kerumah pelaku dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu helai baju loreng hijau dan Loreng oren yang di gunakan pelaku saat melakukan pembakaran, “jelas Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Afrizal mengatakan, dari interogasi polisi pelaku. Ia mengakui perbuatannya melakukan pembakaran mobil bersama inisial MT mengunakan Sepeda Motor Nmax milik MT.
Baca Juga : Buntut Dari Berita Miring Petinggi ASN Pemkot: “Men La Di Todong Pistol Due Dak Kade Nga Tu Dak Norot”
Serta para tersangka bukan anggota organisasi tertentu . Pakaian loreng yang ia pakai saat melakukan Pembakaran tersebut, ternyata hasil pinjam dari temannya.
Pada Jum’at 30 Agustus 2024 team langsung melakukan penangkapan terhadap MT dalam rumahnya, Kabupaten Kampar.
Saat team menangkap pelaku pembakaran tersebut. Pelaku tanpa melakukan perlawanan dengan barang bukti baju yang ia gunakan. Serta satu unit sepeda motor Nmax,
“Motif pelaku melakukan pembakaran karena pelaku sakit hati kepada korban yang sebagai atasan pelaku di PT.SI karena sudah memecat pelaku sebagai supir beberapa waktu yang lalu, ” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku mendapatkan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(PW.FRN)