Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 2 Sep 2024 11:55 WIB ·

Sakit Hati Dipecat dari Pekerjaan Diduga Motif Pelaku Pembakaran Mobil di Perum Graha


 Sakit Hati Dipecat dari Pekerjaan Diduga Motif Pelaku Pembakaran Mobil di Perum Graha Perbesar

PELALAWAN | SidikFakta.comPembakaran Mobil terjadi pada Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau yang sempat Viral tengah masyarakat pada akhirnya Team Opsnal Polres Pelalawan dapat membekuk pelaku. (02/00/24).

Sakit Hati Dipecat dari Pekerjaan Diduga Motif Pelaku Pembakaran Mobil di Perum Graha

Pembakaran Mobil Perumahan Graha

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK dengan pendampingan Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Kristopel Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dewi Anggraeni Sik dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto mengatakan,

“Penangkapan pelaku Pembakaran yang sempat Viral tersebut di awali dari laporan Polisi, penyelidikan di TKP dan barang bukti rekaman Cctv, polisi mendapatkan petunjuk terhadap pelaku yang berinisial TAP (31) tahun dan DW (28) tahun, ” ujarnya Selasa (02/09/2024).

“Kronologi penangkapan pada Kamis 29 Agustus 2024 team Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka inisial DW sedang berada di rumahnya di Pekanbaru, Tampa membuang waktu team langsung menuju kerumah pelaku dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu helai baju loreng hijau dan Loreng oren yang di gunakan pelaku saat melakukan pembakaran, “jelas Kapolres.

Pembakaran Mobil Perumahan Graha

Lebih lanjut AKBP Afrizal mengatakan, dari interogasi polisi pelaku. Ia mengakui perbuatannya melakukan pembakaran mobil bersama inisial MT mengunakan Sepeda Motor Nmax milik MT.

Baca Juga : Buntut Dari Berita Miring Petinggi ASN Pemkot: “Men La Di Todong Pistol Due Dak Kade Nga Tu Dak Norot”

Serta para tersangka bukan anggota organisasi tertentu . Pakaian loreng yang ia pakai saat melakukan Pembakaran tersebut, ternyata hasil pinjam dari temannya.

Pada Jum’at 30 Agustus 2024 team langsung melakukan penangkapan terhadap MT dalam rumahnya, Kabupaten Kampar.

Saat team menangkap pelaku pembakaran tersebut. Pelaku tanpa melakukan perlawanan dengan barang bukti baju yang ia gunakan. Serta satu unit sepeda motor Nmax,

“Motif pelaku melakukan pembakaran karena pelaku sakit hati kepada korban yang sebagai atasan pelaku di PT.SI karena sudah memecat pelaku sebagai supir beberapa waktu yang lalu, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku mendapatkan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

(PW.FRN)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News