Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 30 Mei 2024 13:05 WIB ·

Galian C Diduga Ilegal Dengan Cara Menyedot Pasir Menggunakan Diesel Di Desa Kebakalan – Karanggayam – Kebumen Berpotensi Rusak Lingkungan Hidup


 Galian C Diduga Ilegal Dengan Cara Menyedot Pasir Menggunakan Diesel Di Desa Kebakalan – Karanggayam – Kebumen Berpotensi Rusak Lingkungan Hidup Perbesar

Kebumen – SidikFakta.com – Adanya dugaan ilegal galian C di Desa Kebumen dengan cara menyedot pasir menggunakan diesel yang berpotensi merusak lingkungan hidup. Masyarakat serta pemerintah sudah sepantasnya melakukan pelestarian alam, baik pemerintahan desa maupun pemerintah daerah.

Hal tersebut bertujuan agar terpelihara dan lestarinya lingkungan hidup dan tidak merusak ekosistem lingkungan.

Akan tetapi berbanding terbalik dengan pemerintahan desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam, yang terkesan melakukan pembiaran terhadap sekelompok masyarakat yang melakpenambangan pasir secara ilegal.

Dengan cara menggunakan alat sedot mesin diesel, hal tersebut sangat berpotensi merusak lingkungan karena munculnya lobang – lobang galian yang tidak terkendali yang cenderung merusak lahan pertanian, tanpa mempertimbangkan kelestarian alam.

Terlebih lagi menurut sumber dari beberapa masyarakat sekitar yang enggan tidak ingin terpublikasi identitasnya, mengatakan bahwa oknum perangkat desa Kebakalan yang mempelopori usaha penyedotan pasir tersebut. Sehingga masyarakat hanya bisa melihat dan diam karena takut dengan oknum perangkat desa tersebut.

Galian C Diduga Ilegal Dengan Cara Menyedot Pasir Menggunakan Diesel Di Desa Kebakalan – Karanggayam – Kebumen Berpotensi Rusak Lingkungan Hidup.

Dugaan Ilegal Galian C Kebumen

Baca Juga : Ada Apa Dengan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen ???? 90% UMKM Konstruksi Kebumen Terancam Gulung Tikar

Masih menurut sumber yang sama, beberapa hari yang lalu sudah dalam penanganan pihak kepolisian.

Selanjutnya masyarakat berharap pihak pemerintah desa harus bersikap tegas, terhadap tindakan masyarakat yang tidak memperhatikan lingkungan.

Terlebih lagi jika pihak perangkat desa yang melakukan pelanggaran tersebut, yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

Dugaan Ilegal Galian C Kebumen

Karena usaha penambangan liar yang tidak memperhitungkan kerusakan yang timbul dan hingga saat ini belum direklamasi. Sehingga berpotensi merusak lahan pertanian sekitarnya.

Saat awak media berusaha menemui Kepala Desa Kebakalan dan perangkat desa tersebut, namum tidak membuahkan hasil.

Kemudian awak media berusaha menghubungi melalui telephone tidak bisa dapat tersambuny, sehingga sampai berita ini tayang, awak media belum berhasil mengklarifikasi pihak pemerintahan desa.

 

Purwo Santoso

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Musyawarah Daerah DPD PAMDI Jateng Tahun 2026 Akan Digelar

3 Mei 2026 - 20:43 WIB

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Trending di Sidik News