Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 23 Nov 2023 20:23 WIB ·

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi di Kebun


 Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi di Kebun Perbesar

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya. Dua pengedar narkotika yang di tangkap ini berinisial YI (46), berprofesi wiraswasta, dan MN (30), berprofesi tani. Mereka merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka di tangkap saat sedang bertransaksi narkotika di sebuah kebun yang ada di wilayah Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/11/2023).

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi di Kebun

Lanjutnya, dari tangan para pengedar yang di tangkap. Petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam.

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap dua orang pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang di dapat bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah kebun.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, Dia sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Oleh karena itu di lakukan penggeledahan badan dan di temukan BB berupa narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik hitam,” papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan. Setelah dua orang tersebut ditangkap oleh petugas, saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Selama proses pemeriksaan, pihak berwenang berusaha mengumpulkan informasi yang lebih lanjut terkait kasus ini. Selanjutnya, hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut dalam penegakan hukum. Selanjutnya akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di pidana dengan pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.

Nama: Sapri Sf

Jabatan: Kontributor Kab Tulang Bawang

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News