Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya. Dua pengedar narkotika yang di tangkap ini berinisial YI (46), berprofesi wiraswasta, dan MN (30), berprofesi tani. Mereka merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka di tangkap saat sedang bertransaksi narkotika di sebuah kebun yang ada di wilayah Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/11/2023).
Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi di Kebun
Lanjutnya, dari tangan para pengedar yang di tangkap. Petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam.
Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap dua orang pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang di dapat bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah kebun.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, Dia sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Oleh karena itu di lakukan penggeledahan badan dan di temukan BB berupa narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik hitam,” papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
Kasatres Narkoba menambahkan. Setelah dua orang tersebut ditangkap oleh petugas, saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Selama proses pemeriksaan, pihak berwenang berusaha mengumpulkan informasi yang lebih lanjut terkait kasus ini. Selanjutnya, hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut dalam penegakan hukum. Selanjutnya akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di pidana dengan pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.
Nama: Sapri Sf
Jabatan: Kontributor Kab Tulang Bawang