Sidikfakta.com || Lampung – Pelaku pengedar narkoba jenis sabu tak berkutik saat ditangkap oleh Sat-Reskrim narkoba Polres Tulang Bawang.
Kedua pelaku yang berinisial S usia 37 tahun ini berprofesi sebagai wiraswasta warga Kelurahan Menggala Kota, dan inisial D berusia 19 tahun berprofesi wiraswasta warga Kelurahan Ujung Gunung.
“Pada hari Kamis tanggal 16/02/2023 sekitar pukul 16;30 waktu lampung anggota kami berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, Mereka ditangkap saat keduanya sedang berada di Jalan Cokro Aminoto Kelurahan Menggala Kota” imbuh Kasatreskrim Narkoba saat ditaya awak media sidik fakta.
Imbuhnya juga ”AKP Aris, angotanya berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,25 gram, plastik klip besar yang juga berisi beberapa plastik klip kosong diduga pelastik klip kosong itu untuk tempat narkoba lainnya dan juga handphone merk Oppo warna silver dan dompet warna merah, kemudian alat hisap sabu bong, pyrex, dan kunci kontak sepeda motor pelaku.
keberhasilan anggota dalam menangkap ke dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil daripada kerja keras penyelidikan disetiap wilayah, Kecamatan Menggala. Informasi tersebut yang didapat bahwa di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada suatu transaksi narkoba jenis sabu.
“Disaat anggota kami tiba dilokasi tersebut disana ada dua pria dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan lalu dengan sigapnya anggota kami melakukan penggelidahan terhadap kedua orang tersebut dan penggeledahan membuah kan hasil Tampa ada perlawanan ditemukan di dalam kantong celana sebuah plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu beserta alat hisap sabu bong” imbuh nya kepada sidik fakta.
Bapak AKP Aris menambahkan, ”para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang dan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”
Kedua pelaku ini dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 m dan paling banyak Rp 10 Milyard.
JN.SF.












