Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 26 Mei 2023 15:42 WIB ·

Dua Pegawai Pertanian OKU Di Tahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Serasi


 Dua Pegawai Pertanian OKU Di Tahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Serasi Perbesar

Sidikfakta.com // Baturaja, Sumatra Selatan – Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU resmi ditahan Kejaksaan Negeri OKU Terkait Tindak Pidana Korupsi Pada Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) Tahun 2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Resmi Menahan Dua Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (25/5), Sekitar pukul 16.00 WIB .

Dua Pejabat Itu Meliputi AP Selaku PPK dan HH Pegawai Pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU .

 

“Keduanya Kita Tahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) Seluas 300 hektar tahun 2019,” Kata Ulu Choirun ( Parapat,S.H.,M.H, ) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU .

Menurutnya, Tim Penyidik Telah Menemukan Dua Alat Bukti Untuk Menentukan Tersangka
Pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Program Serasi Itu .

Bahwa Tersangka Bersama-Sama Melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi .

Dengan Modus Para Tersangka Melakukan Pemotongan Dana Terhadap Dana Program SERASI 2019 Yang Seharusnya Dana Sudah Tersalurkan Kepada Para Kelompok Tani .

Namun Dana Tersebut Tersangka Gunakan Untuk Keperluan Pribadi Sehingga Dalam Hal Ini Pelaksanaan Program SERASI 2019 Tidak Dapat Berjalan Secara Maksimal .

“Kita Perkirakan Kerugian Negara Sekitar Rp 300 Juta,” tegasnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan SH, Menambahkan Program SERASI itu, Menggunakan Dana APBN sebesar Rp 1.290.000.000.

BACA JUGA : Usut Program Serasi OKU, Kejari Sita Dokumen Perkuat Penetapan Calon Tersangka .

“Tersangka Melakukan Pemotongan Dana Untuk Keperluan Pribadi,” Jelasnya .

Selanjutnya Kedua Tersangka Terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No: 31 Tahun 1999 Yang Telah Diubah Dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 Yang Telah Di Ubah Dengan Undang-Undang No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik Terus Mendalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ini Selanjutnya Kedua Tersangka Akan Di Limpahkan Ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Riyansa.Sf

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News