Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Okt 2024 12:27 WIB ·

Dua Karyawati KPRI Pemkot Pasuruan Jadi Korban Percobaan Pencurian Oleh Oknum ASN


 Dua Karyawati KPRI Pemkot Pasuruan Jadi Korban Percobaan Pencurian Oleh Oknum ASN Perbesar

Pasuruan | Sidikfakta.com – Kapolres, AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom, didampingi Kasatreskrim Polres Pasuruan dan kedua karyawati KPRI Pemkot Pasuruan . Oknum Kota menggelar konferensi pers terkait kasus, Jumat (4/10/2024)

Peristiwa tersebut terjadi pada, Kamis (26/9/2024) dia area Pemkot di Jl Pahlawan, Pekuncen, kec Panggungrejo, sekira pukul 13.30 WIB

Dari hasil pengembangan kasus penganiayaan dua karyawan koperasi Pemkot pasuruan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus AS, bendahara Kecamatan pelaku penganiayaan terhadap NS dan YI sampai terluka berat hingga masuk IGD.

Saat digelar press release di halaman mako Polres Pasuruan Kota, menurut Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa kejadian ini dilakukan pelaku pada Kamis (26/9/2024) lalu sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu pelaku dalam kondisi bingung dan sedang terlilit hutang di bank dan pinjol sebanyak Rp 600 juta.

Dua Karyawati KPRI Pemkot Pasuruan Jadi Polres Pasuruan Dan Oknum Kota Menggelar Konferensi Pers Terkait

 

 Pemkot Pasuruan

Dalam pemeriksaannya Iptu Choirul Mustofa menyampaikan,

“AS mengaku bahwa motif pencuriannya adalah karena terlilit utang bank dan pinjaman online (pinjol) yang menumpuk”. ujarnya

 

Kejadian itu bermula ketika AS yang masih berstatus sebagai ASN. Ia datang ke Kantor Koperasi Walikota Pasuruan dengan berpura-pura ingin mengambil honor bulanan yang ia klaim sebagai haknya.

Saat petugas kasir, berinisial NS dan YI sedang mempersiapkan uang yang Mas  Budi. AS tiba-tiba tergiur uang yang begitu banyak sekitar 10jt. Kemudan tersangka AS sembunyi dibalik pintu dan langsung memukul kedua korban beberapa kali dengan besi pembuka roda.

 

“Ia merasa tertekan dan tidak mampu melunasi kewajiban finansialnya, sehingga nekat melakukan tindakan kriminal ini. Dan juga terpaksa melakukannya karena sudah tidak tau harus mencari uang dari mana lagi untuk membayar utang.” terang Iptu Choirul

Baca Juga : Terungkap!, Pelapor Kasus Bantal Harvest Sempat Minta 12 M Pada Terdakwa

AS saat ini di kenakan pasal berlapis dan juga masih dalam pemeriksaan lebih lanjut tersangka juga bisa di kenakan pasal 365 KUHP tentang tindakan percobaan pencurian dengan kekerasan acaman hukuman 9 tahun dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun, 8 bulan.

 

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, pihak kami juga akan menyelidiki lebih lanjut apakah AS terlibat dalam aksi kriminal lain atau memiliki utang dengan pihak-pihak yang tidak resmi.” ungkap Kasat Reskrim.

 

“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk apakah ada pihak lain yang mungkin terlibat dalam membantu pelaku dalam pelariannya. Proses hukum akan berjalan dan kami pastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan semacam ini.” tegas Iptu Choirul.

 

Hingga saat ini korban pemukulan, YI (48) masih menjalani perawatan di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Sementara NS (36) yang juga menjadi korban pemukulan hanya mengalami luka memar pada bagian punggung dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Soedarsono juga.

 

 

// M. Ichwan //

 

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News