Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan kembali menggelar Rapat Paripurna. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Samsul Hidayat, ini mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2025. Senin (28/7/2025)
Selain pimpinan dewan, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, juga turut hadir dalam pembahasan dan pengesahan Raperda P-APBD ini.
Ketua DPRD Samsul Hidayat juga menekankan pentingnya peran legislatif dalam mengawal program prioritas daerah. Ia berharap pengesahan Raperda P-APBD 2025 dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat.
Samsul menjelaskan, tidak ada program baru dalam P-APBD 2025 kali ini. Usulan program baru, jika memang ada, akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pada tahun 2026 mendatang.
“Selama usulan anggaran itu sudah dibahas di RKPD, itu akan dimasukkan ke tim anggaran. Beberapa program yang belum dibahas sebelumnya, tentu tidak akan masuk,” jelas Samsul.
Selain membahas postur anggaran, rapat paripurna juga menyoroti evaluasi serapan anggaran semester pertama tahun 2025. Evaluasi ini krusial sebagai acuan penyesuaian kebijakan anggaran untuk sisa tahun berjalan.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten sepakat untuk mempercepat program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
“Kami optimis sinergi antara legislatif dan eksekutif akan mempercepat realisasi program pembangunan,” pungkas Ketua DPRD
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan harapannya agar kebijakan fiskal di tahun 2026 bisa lebih longgar. Dengan begitu, ruang fiskal yang lebih besar dapat mengakomodasi lebih banyak program prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Kita berharap pembahasan APBD tahun depan bisa mengakomodir lebih banyak program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Skala prioritas tetap menjadi dasar dalam penentuan anggaran,” ujar Rusdi.
Baca Juga Berita Lainnya : DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakat, Mengesahkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah non-APBD Menjadi Peraturan Daerah.
Dalam P-APBD 2025, pemerintah daerah fokus pada sektor pendidikan, infrastruktur, dan perencanaan strategis jangka panjang. Meskipun demikian, tidak semua usulan masyarakat dapat langsung diakomodasi mengingat keterbatasan fiskal daerah.
“Usulan dari masyarakat banyak, tapi kita sesuaikan dengan kekuatan anggaran daerah yang ada. Kita tetap mengutamakan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” imbuh Bupati.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya