Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Jan 2024 18:42 WIB ·

DPD LPHI Jateng Siap Kawal Perkara Savitri di PTUN Semarang


 DPD LPHI Jateng Siap Kawal Perkara Savitri di PTUN Semarang Perbesar

PersadaPos, Semarang – Tim Kawal Savitri siaga untuk mengawal gugatan Anastasia Priastuti Rini di terhadap Savitri di Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Semarang. Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Lembaga Peduli Hukum Indonesia ( DPD LPHI Jateng ), Sutarto ST mengatakan hal itu kepada pers usai koordinasi dengan Kuasa Hukum Savitri, Wahyu Rudy Irianto SH, MH dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) LPHI, Balia Reza Maulana SH, MKn di Semarang, Selasa 9 Januari 2024.

Baca juga: Tangani Kemiskinan, Pemkab Terima CSR 1 Miliar dari Bank Jateng

DPD LPHI Jateng Siap Kawal Perkara Savitri di PTUN Semarang

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Hukum Indonesia (DPD LPHI) dengan cepat membentuk sebuah tim khusus. Yang bertanggung jawab untuk mengawal proses persidangan yang berkaitan dengan kasus tersebut pada setiap tahap sidang. Setelah menerima arahan dan petunjuk langsung dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Tim tersebut segera melakukan koordinasi internal dan menyusun strategi pengawalan yang optimal.

Menanggapi hal ini, Sutarto, salah satu anggota tim tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi jalannya persidangan secara cermat. Tujuannya adalah agar proses persidangan berlangsung dengan adil dan tidak melenceng dari ketentuan hukum yang berlaku. Dengan tekad yang kuat, Sutarto menegaskan komitmen tim untuk memastikan bahwa setiap tahapan persidangan tetap sesuai dengan norma hukum yang telah di tetapkan.

Pengawalan ini di maksudkan sebagai antisipasi dan pencegahan  jangan sampai ada pihak- pihak yang melakukan intervensi. “ Sehingga majelis hakim nantinya memutuskan sesuai dengan bukti dan fakta- fakta persidangan. Kita berharap adanya keadilan, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sutarto.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News