Mataram – Ditresnarkoba Polda NTB terus meningkatkan kegiatan rutin dalam menangkap pengedar dan kurir narkoba. Dalam upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat, Polda NTB telah berhasil mengungkap 23 kasus narkoba sejak bulan Februari hingga Maret 2024.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., saat mendampingi Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faruq, S.H., M.Hum pada acara konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB menyampaikan seluruh pengungkapan kasus ini di dasarkan pada informasi dari masyarakat yang telah melalui proses penyelidikan yang intensif.
Polda NTB Ungkap 23 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan
“Modus operandi para pelaku transaksi narkoba seringkali menggunakan jasa pengiriman barang, sistem ranjau, dan transaksi online untuk menghindari deteksi petugas,” ungkapnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat 658,157 gram, ganja seberat 4,982,30 gram, serta sejumlah obat terlarang lainnya.
“Dengan asumsi penggunaan narkoba, Polda NTB berhasil menyelamatkan potensial sebanyak 3.290 orang dari bahaya narkoba, dengan nilai kerugian mencapai Rp. 987.235.500,” sebutnya. Tak hanya itu, Polda NTB juga berhasil mengungkap dan menghentikan peredaran minuman keras (miras) melalui Operasi Pekat Rinjani 2024.
Dalam operasi tersebut, 8 kasus berhasil di ungkap dengan 8 tersangka yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana ringan. Polda NTB juga berhasil menyita dan memusnahkan 483 botol minuman beralkohol, menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan.
Dalam upaya penegakan hukum, seluruh tersangka akan di jerat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan Kesehatan. Pasal-pasal yang di persangkakan termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ditresnarkoba Polda NTB terus berkomitmen, untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat NTB,” tutupnya. Demikian di rilis Bid Humas Polda NTB untuk di publikasikan melalui media.
H. Syamsul Hadi
Kaperwil NTB