Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 28 Jan 2024 13:04 WIB ·

Disdukcapil Melakukan Jemput Bola Perekaman Kartu Tanda Penduduk kepada Masyarakat Lampung Utara


 Disdukcapil Melakukan Jemput Bola Perekaman Kartu Tanda Penduduk kepada Masyarakat Lampung Utara Perbesar

Lampung Utara – Pada hari yang bersangkutan, tepatnya tanggal 27 Januari 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara. Menyelenggarakan kembali kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan mengadopsi pendekatan jemput bola. Kegiatan ini khususnya di tujukan untuk masyarakat pemula dan warga yang memiliki disabilitas di Desa Kalibening Raya. Yang terletak di wilayah Kecamatan Abung Selatan.

Disdukcapil Melakukan Jemput Bola Perekaman Kartu Tanda Penduduk kepada Masyarakat Lampung Utara

Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan partisipasi masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara secara aktif mengambil inisiatif dengan mendekatkan layanan perekaman KTP-el ke tengah-tengah masyarakat. Desa Kalibening Raya di pilih sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini. Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat. Termasuk pemula dan individu dengan disabilitas, dapat dengan mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.

Adapun pelaksanaan jemput bola ini mencerminkan langkah proaktif dalam merespons kebutuhan masyarakat. Terutama mereka yang mungkin menghadapi kendala dalam mengakses kantor pelayanan. Melalui pendekatan ini, di harapkan partisipasi masyarakat dalam perekaman KTP-el dapat semakin meningkat. Sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbarui dan meningkatkan data kependudukan secara menyeluruh.

Sosialisasikan penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan guna mempermudah masyarakat dalam beraktivitas yang harus menggunakan identitas data kependudukan.  Di katakan Kepala, Maryadi SP, M.MP, warga yang sudah 17 tahun saat perekaman, maka KTP dapat di cetak.

“Jadi, KTP ini di cetak kalau sudah tepat 17 tahun usianya,” ungkapnya. “Harapannya hingga akhir januari ini target kami  bisa tercapai. Sehingga masyarakat dapat terpenuhi hak sipilnya,” tandasnya.  Hadir dalam perekaman Kepala , Maryadi SP, M.MP Subkoordinator inovasi pelayan Achmad Aldo Syahputra S.IP, M.M di dampingi Camat Abung Selatan, Dedi Irawan S.kom, MM:

Candra: kaferwil

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Cengkrong, Bupati LIRA Pasuruan Minta Pemkab Segera Bertindak Tegas. 

16 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Menumbuhkan Rasa Nasionalisme, Polres Pasuruan Gelar Gebyar Bendera Merah Putih di Bangil

16 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

16 Agustus 2025 - 06:08 WIB

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Trending di Sidik News