Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Jan 2024 10:12 WIB ·

Disdukcapil Lampung Utara Luncurkan Program IKD Di Kecamatan Abung Selatan


 Disdukcapil Lampung Utara Luncurkan Program IKD Di Kecamatan Abung Selatan Perbesar

Lampung Utara – Disdukcapil Lampung Utara menggerakan program IKD ( Identit Kependudukan Digital ) di beberapa Kecamatan. Mulai dari awal bulan Januari 2024  hingga saat ini, Kamis 25/01/2024. Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Maryadi SP, M.MP beserta kasi inovasi pelayanan Achmad Aldo Syahputra SIP, MM. Lalu di dampingin juga camat Abung Selatan Dedi Irawan S.kom, MM melakukan perekaman langsung terhadap masyarakat pemula di aulan Kecamatan setempat.

Disdukcapil Lampung Utara Luncurkan Program IKD Di Kecamatan Abung Selatan

Program Identit Kependudukan ini telah sesuai dengan aturan serta peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2022. Untuk memprioritaskan perekaman masyarakat pemula agar dapat di permudah dan cepat sistematis kerjanya.

“ program ini merupakan aplikasi digital ID atau Identit Kependudukan Digital ( IKD ) adalah aplikasi mobille yang terpasang di smartphone. Yang berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan menjadi sarana dokumen berbentuk digital dari data penduduk dan kartu keluarga “ terang Maryadi.

Identitas dalam genggaman dengan aplikasi IKD maka indentitas kependudukan tersedia pada perangkat smartphone yang mudah dan dapat di pelajari oleh masyarakat. Lalu aplikasi ini tersedia kapan saja dan dapat di pergunakan di mana saja selama masih bisa terkoneksi dengan pelayanan internet.

“ salah satu tujuan program IKD ini adalah untuk mempermudah pelayanan penduduk. Agar tidak lagi melampirkan dokumen kependudukan ( KK dan KTP ) “ ucapnya pada masyarakat di Kecamatan Abung selatan.

Sementara dengan program pelayanan ini mendapatkan kemudahan yang begitu praktis bagi masyarakat. Serta lembaga instansi publik akan menggunakan IKD sebagai alat aplikasi serta verifikasi data penduduk. Sehingga mengurangi ketidak berhasilkan data yang tercecer dan tidak di amankan dengan baik oleh lembaga dan intansi yang akan menggunakan.

Candra: kaferwil

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News