Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 1 Apr 2024 11:26 WIB ·

Disdikbud Kota Lubuklinggau Berlakukan Libur 7 Hari Dihari Raya Idul Fitri 2024


 Disdikbud Kota Lubuklinggau Berlakukan Libur 7 Hari Dihari Raya Idul Fitri 2024 Perbesar

Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Jelang hari raya Idul Fitri tahun 2024 dinas pendidikan dan kebudayaan kota Lubuklinggau Berlakukan Libur hari raya 1 Syawal 1445 H. Selama satu Minggu sejak tanggal 8 April 2024 hingga tanggal 15 April 2024. Surat keputusan Disdikbud Kota Lubuklinggau nomor 420/974 Disdikbud/1/2023 merupakan dokumen resmi yang mengatur kebijakan terkait libur. Berdasarkan kalender pendidikan untuk tahun pelajaran 2023/2024 bagi jenjang pendidikan seperti PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Kota Lubuklinggau.

Disdikbud Kota Lubuklinggau Berlakukan Libur 7 Hari Di Hari Raya Idul Fitri 2024

Dalam surat tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan jadwal libur, termasuk tanggal-tanggal libur nasional, libur sekolah. Serta pembagian waktu untuk masa belajar dan masa istirahat di tengah proses pembelajaran. Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas kepada seluruh kepala sekolah baik dari institusi pendidikan negeri maupun swasta di kota tersebut. Agar dapat mengatur jadwal pembelajaran dengan lebih efisien.

Pengumuman ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang teratur dan terencana. Sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi proses pembelajaran siswa. Dengan demikian, kepala sekolah di harapkan dapat menginformasikan kepada seluruh staf, siswa, dan orang tua/wali siswa mengenai jadwal libur. Dan kegiatan pendidikan lainnya yang relevan untuk tahun pelajaran tersebut.Top of Form

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Lubuklinggau Firdaus Abky Spd. SH. Mpd membenarkan adanya surat edaran dari dinas pendidikan dan kebudayaan kota Lubuklinggau tersebut, tanggal 16 April 2024 sudah harus masuk kerja kembali pasca lebaran idul Fitri.

Riyansa

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News