Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) kota Pasuruan punya layanan sedot WC yang bisa masyarakat umum maupun pemerintahan gunakan. Meski masih terbatas, layanan ini akan terus berkembang menjadi lebih baik. (12/03/25).
Dinas Perkim Kota Pasuruan Sediakan Layanan Sedot Tinja
”Kita sudah hadir lebih dari satu tahun untuk layanan ini. Sementara ada satu mobil tangki tinja yang kita siagakan untuk bisa dimintai jasanya,” terang Akung Novajanto , Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Pasuruan. Rabu (12/2/2025)
Dengan layanan ini, harapannya masyarakat bisa dengan mudah mendapat pelayanan khususnya pembersihan tangki tinja. Terlebih, menurut penelitian, dalam waktu satu sampai tiga tahun. Setiap bak tampung tinja harus melakukan pengurasan agar isinya tak bocor dan mencemari air tanah.
”Potensi menyebarkan bakteri dan mencemari air tanah kalau tidak pernah disedot sebenarnya,” ungkap Akung.
Akung menjelaskan, layanan sedot tinja ini bisa diakses sementara melalui layanan telepon atau langsung ke loket Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Perkim. Setelah pendaftaran, petugas akan melakukan survei lokasi sebelum melakukan proses penyedotan.
“Dulu kalau mau sedot WC harus cari jasa sendiri, sering kali harganya mahal dan tidak ada kepastian. Sekarang dengan layanan dari pemerintah, biayanya jelas, petugasnya juga ramah dan profesional,” terangnya
Untuk layanan ini, pihaknya juga menyebut menyediakan biaya jasa yang jauh lebih murah dari jasa sedot WC konvensional. Harga ini, akan menyesuaikan dengan kondisi jarak tempuh serta besaran limbah tinja di dalam penampung dan sesuai peraturan yang ada.
”Besaran sudah ada, ketika masyarakat mendaftarkan setiap kali sedot, uangnya juga bukan buat kami, tapi nanti akan disetorkan ke rekening daerah,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif layanan sedot WC yang berlaku pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
– Rumah Tangga : Rp 150.000 per m³
– Pemerintah : Rp 300.000 per m³
– Swasta : Rp 400.000 per m³
– Pengolahan Limbah : Rp 40.000 per m³ (dengan syarat dan ketentuan berlaku)
Baca Juga : Kasus DBD di Kota Pasuruan Awal 2025 Capai 70, Dinkes Galakan Sosialisasi dan Pencegahan.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini dapat menghubungi nomor 082141657005 atau mengakses informasi lebih lanjut melalui media sosial @dprkpkopas dan email dprkpkopas@gmail.com.
Pemerintah Kota Pasuruan berharap dapat meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola limbah rumah tangga dengan adanya layanan tersebut.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya