Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Nov 2023 09:41 WIB ·

Dinas Pendidikan Lubuk Linggau Teruskan Proses Pemilihan Calon Penerima Seragam Gratis


 Dinas Pendidikan Lubuk Linggau Teruskan Proses Pemilihan Calon Penerima Seragam Gratis Perbesar

Lubuk Linggau | Sidikfakta.com – Kabid Dikdas, Fatur, melaporkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau. Firdaus Abki berencana untuk menghadirkan 2.800 stel seragam gratis bagi siswa SD dan SMP di Kota Lubuklinggau. Menurutnya saat ini masih dalam tahap pendataan di satuan pendidikan. “Masih dalam tahap pendataan di satuan pendidikan,” katanya kepada rekan Media.

Dinas Pendidikan Lubuk Linggau

Berkaitan dengan perkara ini, Fatur, yang menjabat dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau. Telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan sebuah surat edaran resmi kepada seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang beroperasi di kawasan Kota Lubuklinggau.

Instansi yang relevan telah memberikan nomor urut 420/79/Disdikbud/l/2023 pada surat edaran ini, menegaskan bahwa surat tersebut adalah komunikasi resmi. Penjelasan komprehensif mengenai syarat-syarat penerimaan bantuan seragam sekolah gratis oleh pihak yang berminat tercantum dalam surat tersebut. Detil kriteria ini mencakup beragam aspek, seperti persyaratan sosial ekonomi, kriteria pendidikan, dan ketentuan administratif lainnya.

Kami menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas saat kami menyampaikan informasi ini. Sehingga semua pihak yang menerima informasi dapat dengan mudah memahami tata cara dan persyaratan yang harus mereka penuhi.

Dinas Pendidikan Lubuk Linggau Teruskan Proses Pemilihan Calon Penerima Seragam Gratis

Siswa-siswa yang memenuhi syarat untuk menerima seragam sekolah gratis, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2019 mengenai Bantuan Pendidikan bagi keluarga yang berada dalam situasi ekonomi yang kurang mampu.

Keluarga kurang mampu adalah keluarga yang paling tidak memiliki salah satu dari kriteria berikut: penerima Kartu PIP, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau pemegang Kartu Perlindungan Sosial.

Untuk menerima bantuan seragam sekolah gratis, anda perlu melampirkan Fotokopi Kartu PIP/KIP, PKH, dan KKS, surat Pernyataan dari orang tua, serta Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang harus dipenuhi oleh siswa.

Selain itu, calon penerima bantuan seragam sekolah gratis harus memiliki KTP dengan alamat yang terdaftar di wilayah Kota Lubuklinggau, yang merupakan data pendukung kriteria tersebut.

“Wajib melampirkan Foto rumah calon penerima bantuan siswa kurang mampu. Terdaftar dalam Usulan sekolah,” jelasnya. Fatur menekankan bahwa pihaknya menerima berkas usulan dari sekolah paling lambat pada bulan Agustus 2023, sambil melampirkan Surat Keputusan (SK) Tim Pendataan Siswa Tidak Mampu.

(Ryn/*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News