Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Feb 2024 09:44 WIB ·

Dimakzulkan BKD, Peserta Lolos Seleksi PPPK Lapor Inspektorat Pemkot Pasuruan


 Dimakzulkan BKD, Peserta Lolos Seleksi PPPK Lapor Inspektorat Pemkot Pasuruan Perbesar

Pasuruan, JATIM – Peserta ujian Seleksi PPPK yang lolos seleksi dan di makzulkan oknum BKD pemkot Pasuruan menuntut keadilan dengan melapor ke Inspektorat Pemkot Pasuruan pada Senin siang (26/2/2024). Calon ASN dari jalur PPPK Bagus Bekti Indra Pramuji, SP menyebutkan tindakan oknum ASN dari BKD Pemkot Pasuruan tersebut sudah di anggap intimidasi dan merugikan orang tersebut sebagai calon ASN dari jalur PPPK dengan menyuruh membuat surat pengunduran diri tanpa alasan tidak jelas, meski yang bersangkutan secara resmi belum di lantik di bawah sumpah dan memperoleh NIK (Nomor Induk Kepegawaian) secara resmi.

Baca juga: Lulus PPPK Tanpa Penempatan, Ratusan Guru Ngadu Ke Dewan

Di Makzulkan BKD, Peserta Lolos Seleksi PPPK Lapor Inspektorat Pemkot Pasuruan

Selanjutnya, Bagus menuturkan bahwa orang tersebut juga akan melaporkan tindakan oknum BKD Pemkot Pasuruan. Yang arogan pada Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi) dan Polresta Pasuruan. Karena memaksa orang tersebut membuat surat pengunduran diri dari ASN yang sudah di tetapkan lolos melalui seleksi.

“Saya minta BKD Pemkot Pasuruan menyerahkan kembali surat pengunduran orang tersebut yang sudah di buat di bawah tekanan. Salah satu oknum BKD Pemkot Pasuruan” tegas Bagus (26/2/2024). Bagus juga menyesalkan dari pihak Inspektorat Pemkot Pasuruan yang tidak memberikan surat tanda terima atas laporan beliau .

Sesuai dengan UU ASN, status pegawai pemerintah dari jalur PPPK statusnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Perbedaannya ada di perjanjian masa kerja dengan pemerintah. Pemerintah melakukan perekrutan ASN dari jalur PPPK. Tujuannya untuk meningkatkan status dan kesejahteraan bagi para honorer agar lebih profesional.

Ichwan

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News