PELALAWAN – SidikFakta.com | Mengaku Laka Lantas, pada Desember 2021 lalu di Jalan Hangtuah SP. VI Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berinisial AJNS alias Abdi (27). Telah terduga melakukan pembunuhan terhadap pacarnya (korban) Mei Anjelina boru Sigalingging (23) warga Langkan, Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Saat kejadian, Abdi membawa sang pacar (korban) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelalawan usai kecelakaan. Selanjutnya setelah pihak RSUD menangani korban , kemudian korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Pihak Laka Lantas Polres Pelalawan menangani awal kejadian perkawa ini. Setelah gelar perkara, pihak Laka Lantas polres Pelalawan menutup kasus tersebut atau SP3.
Menanggapi kasus tersebut pihak korban akhirnya melanjutkan membuat laporan ke unit Reskrim Polres Pelalawan. Karena Reskim Polres Pelalawan menilai ada kejanggalan dalam kejadian tersebut.
Berdalih Laka Lantas, Pelaku Ditangkap Polisi Diduga Telah Melakukan Pembunuhan Terhadap Pacarnya, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Hal itu telah tersampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Chandra Yoga Adiyanto, SH,.MH Saat mendampingi keluarga korban melakukan Konferensi Pers di Kafe Gang Family Pangkalan Kerinci, Selasa (30/07/2024).
Lebih lanjut Pengacara muda itu mengatakan,
“dari kejadian pada Desember 2021 setelah perkara tersebut dilanjutkan, Abdi akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelalawan pada bulan Juni 2024, kami apresiasi kinerja tim Polres Pelalawan, ” ucap Chandra.
“Dalam Penanganan perkara ini kami sangat berharap kepada pihak Polres Pelalawan untuk mengusut tuntas perkara ini, karena kami juga menyangka ada kejanggalan-kejanggalan dalam kejadian ini, ” imbuhnya.
Sementara itu, Ibu Korban Surlita (55) menceritakan kejadian yang menimpa anaknya.
“Anak saya (Korban) sudah ada hubungan sekitar 3 (tiga) tahun lamanya. Sebelum kejadian, anak saya pernah bercerita sama saya sepertinya mendapat tekanan terus. Sampai pernah diancam akan di sebarkan video anak saya kalau tidak dituruti apa kata dia, “jelasnya.
“Dan sebelum kejadian anak saya pernah di bonceng naik kereta oleh kawannya laki-laki. Bisa jadi akibat cemburu. Dikatakannya anak saya kecelakaan. Saya lihat anak saya tidak ada luka-luka dan lecet, hanya terlihat kepala sobek di bagian belakang memanjang, jadi anak saya diduga dipukul oleh tersangka. Dan pakaian pun tak banyak koyak hanya satu koyak, kalau memang benar kecelakaan pasti ada lecet dan pakaian sobek, ” katanya sambil berlinangan air mata di hadapan Awak Media.
“Selama anak saya berhubungan sama dia, lanjut Surlita, dia tidak ada berkelakuan baik dan saat kejadian tidak ada tanggungjawabnya,” pungkasnya.
Baca Juga : Vonis Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas IR Di Pelalawan, Ph : Keadilan Berpihak Kepada Kebenaran
Pardi (54) selaku ayah korban juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menghukum pelaku seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
“Hukum dia sesuai hukum yang berlaku dan Setimpal dengan perbuatannya. Karena pelaku berbohong tidak jujur selama ini. Sampai lari dia, pulang ditangkap polisi bukan menyerahkan diri,” pinta ayahanda korban.
Sebelumnya terbit berita, Satreskrim Polres Pelalawan telah menindaklanjuti hingga terkuak bahwa korban tewas terbunuh oleh pacarnya sendiri.
“Setelah melakukan ekshumasi atau jenazah dikeluarkan dari kuburan dan dilakukan proses otopsi. Kemudian penyidik menetapkan status tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni dari keterangan ahli forensik, keterangan saksi dan surat,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrk SIK, kepada Pekanbaru MX pada Senin 22 Juli 2024.
Namun Kasat Reskrim mengatakan, saat tersangka dilayangkan panggilan tidak hadir. Hingga Satreskrim Polres Pelalawan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO), sejak 27 Mei 2024 terhadap AJNS alias Abdi tersebut.
Beriring jalanya waktu, tersangka DPO akhirnya kembali ke Pangkalan Kerinci, usai bekerja ke luar daerah. Tanpa perlawanan, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap dan menjebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan.
Atas perbuatan tersangka sebagaimana dalam surat DPO. Ia terjerat pasal 340 KHUP atau pasal 338 KHUP, atau pasal 351 KHUP ayat 3 atau pasal 359 KHUPidana.
“Untuk menguatkan bukti dan keterangan saksi atas kasus pembunuhan. Kita juga telah mengelar pra rekon. Setelah berkasnya rampung akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kasat Reskrim.
Hingga berita ini terbit, pihak pelaku belum memberikan konfirmasi.
// PW.MOI //