Probolinggo-Jatim | sidikfakta.com – Aktivitas pertambangan pasir dan tanah Urug yang diduga PETI, tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai. Selain merupakan pelanggaran hukum, Tambang-tambang galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Seperti halnya tambang pasir galian c yang di duga ilegal tanpa mengantongi izin marak beroperasi di beberapa titik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tepatnya di Desa Klampok ini.
Kegiatan penambangan pasir liar di wilayah Hukum Polres Probolinggo kota. Selain merusak jalan desa maupun jalan kabupaten dan Kota Probolinggo juga berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk di manfaatkan masyarakat.
Diduga PETI Yang Berada Di Desa Klampok Probolinggo Atas Izin PEMDES
Di ketahui Tambang galian C yang berlokasi di Desa Klampok Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo tersebut adalah milik CV. Mutiara Timur “di duga” melakukan Penambangan Tanpa Izin (PETI) galian C yang di duga tanpa izin tampak menggunakan alat berat. Yang seakan tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal di terima.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) probolinggo harusnya bersikap tegas dan segera menertibkan titik-titik tambang galian C yang ilegal di Wilayahnya. Setidaknya Pemkab Probolinggo bisa mengedukasi dan memfasilitasi para pengusaha tambang bagaimana menjalankan bisnis secara legal sesuai aturan yang berlaku.
Padahal sudah sangat jelas di sebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat di pidanakan. Dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.
Di tempat terpisah, salah satu warga sekitar lokasi PETI galian C yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan. “Sampai saat ini belum ada penertiban mas dari pihak berwajib mas. Kelihatannya truk-truk yang memuat pasir juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang”. Jumat, (2/2/2024). Beliaujuga menambahkan bahwa Pengurus Tambang Pasir yang di duga tanpa ijin itu adalah Oknum Perangkat Desa Klampok kabupaten Probolinggo.
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak. Menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas-jelas melanggar hukum. Agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir yang di duga ilegal tersebut.
Sampai berita ini di turunkan, belum ada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersikap tegas dan segera menertibkan titik-titik tambang galian C yang ilegal. Tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait. (bersambung…)
LS01**