Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Mar 2023 18:06 WIB ·

Diduga Oknum Pejabat Dijajaran Kejaksaan Negeri Wonosobo Memberikan Contoh Yang Tidak Baik Saat Mengalami Kecelakaan


 Diduga Oknum Pejabat Dijajaran Kejaksaan Negeri Wonosobo Memberikan Contoh Yang Tidak Baik Saat Mengalami Kecelakaan Perbesar

sidikfakta.com | Wonosobo – Salah satu oknum pejabat di jajaran kejaksaan negri Wonosobo berinisial H sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di pertigaan Sapen antara mobil BMW warna merah dengan sepeda motor Honda grand.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 31 – 1 – 2023 sekira pukul 02 WIB berawal ketika sepeda motor yang dikendarai oleh Muhamad Tegar Subagyo ( 20 th ) dengan membonceng Septian Hafid Saputra ( 18 th ) dan Sri Lestari ( 20 th ) sepulang menonton hiburan kuda lumping ( Ebleg ) meluncur dari arah utara yang ko akan berbelok kebarat masuk kearah desa Mlipak tiba tiba muncul sebuah mobil dari arah selatan dengan kecepatan tinggi, sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari.

Namun mobil BMW warna merah tidak berhenti, tetapi melarikan diri dengan keadaan sepeda motor nyangkut diatas kap mesin. Menurut sumber yg tidak mau disebut namanya, pengemudi mobil BMW warna merah itu adalah oknum pejabat dijajaran Kejaksaan negari Wonosobo, diduga dalam kondisi mabuk dan sedang bersama seorang wanita.

Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Muhamad Tegar Subagyo sebagai pengendara sepeda motor Honda grand, dan dua orang luka berat. Selanjutnya korban ditolong oleh para tukang ojek yang sedang mangkal di dekat pertigaan Sapen, dilarikan kerumah sakit.

Saat awak media berkunjung ke rumah korban Rabu, 1 Maret 2923 tampak kedua korban sudah beranjak membaik, dan dikatakan pula oleh ibu korban bahwa semua biaya perawatan sampai sembuh menjadi tanggung jawab H. Terkait dengan santunan asuransi Jasa Raharja, keluarga korban juga menyampaikan sudah menerima secara utuh.

Selanjutnya awak media bergegas berkunjung ke unit lakalantas Polres Wonosobo, untuk menemui Kanit laka Polres Wonosobo, tidak berada ditempat, yang sebelumnya sudah konfirmasi terlebih dahulu, tetapi yang bersangkutan ternyata masih berada diluar kota. Sehingga awak media belum mendapatkan hasil klarifikasi dari unit lakalantas Polres Wonosobo.

Ketika awak media berkunjung ke kantor Kejaksaan negri Wonosobo, yang kemudian ditemui oleh kasi Intel kejaksaan negri Wonosobo Djoko Tri Atmojo menjelaskan bahwa, kasus lakalantas itu sudah ditangani dan diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak pengemudi dengan keluarga korban.

Sementara sebagian masyarakat berharap bahwa adanya kasus lakalantas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, aparat penegak hukum dapat bersikap adil terhadap setiap kasus lakalantas. Hal ini disebabkan oleh sikap pengemudi yang pada saat terjadinya lakalantas, pengemudi tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana diatur dalam Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan no. 22 tahun 2009, tentang kewajiban pengemudi yang terlibat lakalantas. Terlebih pengemudi diduga seorang pejabat penegak hukum dijajaran Kejaksaan negari, yang mengerti terhadap hukum.

Purwo Santoso

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News