Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Semakin marak rokok ilegal berbagai jenis merk tanpa label dan tanpa pita bea cukai beredar luas di Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Rokok-rokok yang terbilang masuk dalam kategori ilegal ini. Masih bebas beredar dan mudah di temukan di toko-toko hingga warung tanpa ada pengawasan dari pihak terkait.
Rokok tanpa label dan tanpa pita bea cukai ini laris manis karena harganya yang murah di banding dengan rokok yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Seperti halnya yang terpantau awak Media Sidikfakta ini. Nampak Kuat dugaan toko Ripai yang nekat mengedarkan rokok tanpa label dan tanpa pita bea cukai dalam jumlah besar. Toko yang terletak di Wilayah Lekok, Kabupaten Pasuruan ini menjual beragam merk rokok tanpa cukai. Alias rokok “black market” seperti merk Apolo, Goa, Jhifath dan berbagai merk lainnya.
Rokok tanpa label dan tanpa pita bea cukai ini menjadi lahan bisnis empuk bagi agen atau pengedar. Bahkan tersiar kabar rokok di kirim dalam jumlah besar dari Berbagai wilayah. Maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Lekok Pasuruan ini harus menjadi perhatian khusus dari pihak yang berwenang. Selain merugikan negara bisnis rokok ilegal juga bisa terancam hukuman penjara.
Diduga Kurangnya Pengawasan Dari APH Terkait, Toko ini Bebas Jual Berbagai Macam Rokok Ilegal
Menurut data yang di himpun dari berbagai sumber. Kerugian Negara akibat peredaran rokok ilegal dari Mei 2022 hingga Mei 2023 kerugian Negara mencapai 11 miliar lebih dari perkiraan nilai barang yang mencapai 20 miliar lebih. Seorang penikmat rokok, inisial HI menyebutkan rokok-rokok tanpa cukai sangat mudah di temukan di toko “Ripai” Lekok. Selain murah, rokok tanpa cukai juga banyak jenis.
“Banyak sekarang rokok tanpa cukai di Toko Ripai itu, segala macam merk dan, harga mulai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus,”ujarnya HI kepada media ini, Kamis (21/03/24). Menurutnya, sejauh ini rokok tanpa cukai di Natuna aman-aman saja dan bebas di perjual belikan.
“aman saya tiap hari beli,” cetusnya. Berdasarkan informasi yang di terima media Sidikfakta, rokok-rokok tanpa label dan tanpa pita bea cukai ini juga sudah beredar luas. Dan jelas toko tersebut di duga kebal hukum. di nilai Penjualan rokok tanpa label dan tanpa pita bea cukai sangat bebas.
Hal ini jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) utamanya Polsek Lekok Jajaran Polres Pasuruan Kota. Atau mungkin peredaran rokok tanpa label dan tanpa pita bea cukai ini bisa jadi di jadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab,
Larangan mengedarkan rokok tanpa label dan tanpa pita bea cukai telah di atur berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan. Bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun. Dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.
(lA01/red)