Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 25 Nov 2023 08:06 WIB ·

Diduga Direktur PT BPR Surya Yudha Wonosobo Terlibat Penyekapan Warga Kalikajar


 Diduga Direktur PT BPR Surya Yudha Wonosobo Terlibat Penyekapan Warga Kalikajar Perbesar

Wonosobo – Diduga Direktur PT BPR Surya Yudha Wonosobo dan rombongan menyekap seorang wanita yang bernama Eva Triana didalam ruko Mekarsari yang berlokasi di Rt 03 Rt 05 desa Maduretno Kecamatan Kalikajar. Kamis, 23/11/2023.

Menurut penuturan saksi mata ” S ” yang merupakan karyawan toko Mekarsari, penyekapan itu bermula ketika S memberitahukan kepada korban (Eva Triana) ada orang yang datang ke Toko dan menganti CCTV. Maka korban bergegas ke tokonya, dan mendapati sekira puluhan orang berada di tokonya. Selanjutnya korban menanyakan maksud dan tujuannya datang ke tokonya. Akan tetapi pertanyaan korban tidak di indahkan dan para terduga penyekapan langsung mengurung/menyekap korban sendirian di dalam toko dengan cara menggembok pintu dari luar.

Diduga Direktur PT BPR Surya Yudha Wonosobo Terlibat Penyekapan Warga Kalikajar

Saat awak media mengkonfirmasi korban, beliau mengaku di sekap sekira 7 jam mulai pukul 14:00 wib hari Kamis( 23/11). Dan baru di bebaskan pada pukul 21:00 WIB oleh masyarakat yang di saksikan oleh perangkat desa setempat dan aparat Kepolisian dari Polres Wonosobo. Dengan cara membuka gembok secara paksa dengan gerinda.

Lebih lanjut korban mengatakan. Dengan terjadinya peristiwa ini, beliau merasa terintimidasi dan membuat trauma berkepanjangan. Karena beliau di sekap sendirian tanpa di beri makan dan minum. Eva mengaku mengenal para terduga pelaku penyekapan. Di antaranya yaitu Fahrudin pengacara, Saptono Sebagai Direktur BPR Surya Yudha Wonosobo, Wiwid Cebong, Winarno karyawan Surya Yudha dan , Kitono karyawan Wiwid Cebong.

Setelah di bebaskan, kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosobo untuk pemeriksaan kesehatan. Mengingat korban terlihat lemas dan ketakutan yang berlebihan.

Saat di hubungi awak media  melalui whatapp Kuasa Hukum dari Eva Triana menjelaskan bahwa sangat menyesalkan atas penyekapan terhadap kliennya dan akan menempuh tindakan Hukum dengan melapor ke pihak APH.

Kuasa Hukum Korban

  • Dian Risandi Nusbar,S.H.
  • Dedy Afriandi Nusbar, S.H.
  • Artdityo, S.E., S.H., M.Kn.

Selaku Kuasa Hukum Eva Triana ( Korban red) langsung mengambil sikap dan langkah hukum dengan melaporkan terduga terduga pelaku penyekapan kepada Polda Jawa Tengah. Jum’at, 24/11/2023.  Dengan nomor pengaduan O11.04/DRN/LA/XI/2023 yang di tandatangani oleh Brigadir Niluh Kadek R.K.

Saat awak media mengkonfirmasi Perangkat desa Maduretno, Abidin sangat mengecam keras tindakan seperti ini, ” tentunya apabila bisa di rembug atau di musyawarahkan kenapa harus main sekap sekap seperti ini, kami kwatir atas keselamatan mba Eva Triana” Jelasnya.

Purwo. S

Kaperwil Jateng

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News