Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Jan 2024 07:34 WIB ·

Diduga Ada Unsur Kongkalikong Antara Pengawas SPBU, Tengkulak dan Oknum APH Setempat


 Diduga Ada Unsur Kongkalikong Antara Pengawas SPBU, Tengkulak dan Oknum APH Setempat Perbesar

Pasuruan, Jatim  – Terpantau salah satu SPBU Pertamina 54.67134 di pasuruan mengalami antrean panjang pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite hingga mengular. Tepatnya di SPBU Tambakrejo Kabupaten Pasuruan. Nampak jelas antrean tersebut di tengarai adanya puluhan pengendara dengan motor yang memiliki tengki modifikasian dengan pengisian BBM bersubsidi hingga 12-15 liter.

Pembelian BBM bersubsidi pertalite dengan jumlah banyak itulah yang sehingga membuat warga lainnya juga ikut mengantre. Terutama mereka yang membeli dalam jumlah kecil. Tak heran jika banyak warga yang komplain. Di ketahui mereka adalah pengetap BBM bersubsidi jenis Pertalite yang akan di jual lagi dengan harga eceran di beberapa kios.

Diduga Ada Unsur Kongkalikong Antara Pengawas SPBU, Tengkulak dan Oknum APH Setempat

Mengetahui hal tersebut Lalang kepala perwakilan Jawa Timur sidik fakta angkat bicara bahwa Menurutnya kejadian itu tidak bisa di biarkan begitu saja, ia menduga bahwa ada unsur kongkalikong antara tengkulak, pengawas SPBU dan oknum APH setempat.

SPBU

“Pasalnya kejadian itu sudah terpantau berjalan lama hingga saat ini masih aman aman saja. seharusnya Aparat Penegak Hukum harus lebih sigap dalam menanggapi hal ini. Pengetap yang tak lain adalah para tengkulak di larang terus-terusan begini. Kasihan warga yang belinya hanya cuma satu atau dua liter” Tandas Lalang. Senin (22/01/2024).

Ia menambahkan bahwa ini jelas melanggar aturan yang tertuang pada Pasal 55 UU 22/2001 yang berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Kejadian itu jelas memicu geramnya warga. Sehingga menyebut bahwa jika ini seakan menjadi SPBUnya para tengkulak. “Iki pom e tengkulak uduk pom e masyarakat (ini SPBUnya tengkulak bukan SPBUnya Masyarakat), jika para tengkulak selesai membeli, BBM Pertalitenya juga ikut habis” ujar salah satu pembeli yang lama mengantre.

“jika ingin beli BBM Pertalite di SPBU ini pastikan bareng tengkulak aja, pasti ada Pertalitenya” saut pembeli lain sembari ketawa. Warga berharap,  hal itu bisa segera di atasi. Agar pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite merata dan tidak mengantre lama.

Dilli Djadit GF

Kontributor Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News