Lombok Tengah, (NTB) | Sidik Fakta – Berdasarkan Permen No. 40 tahun 2022 Terkait Dengan ujian sekolah ini wajib hukumnya di lakukan oleh masing-masing sekolah.
Hal ini diterangkan Agus Sunjaya, S.Pd, M.Pd kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Praya Tengah kamis,6 April 2023 pukul 11.30 wita.
“Pelaksanaannya itu di serahkan ke sekolah masing-masing, tentu di dalam hal ini pendidikan itu kan sifatnya universal, sehingga itu di atur oleh Dinas Kabupaten masing-masing. Dinas kabupaten yang mengatur terkait mata pelajaran, yang akan diujikan, kemudian pengawasnya, kemudian waktunya,kapan pelaksanaannya supaya ada kesamaan keseragaman,”jelas Sunjaya.
Dirinya menjelaskan hal itu dilakukan supaya adanya standar penilaian yang bisa menetukan mutu dari pendidikan dimasing-masing sekolah.
“Bahkan untuk soalnya sendiri di usahakan tingkatannya bukan standar sekolah tetapi standar kabupaten, artinya ada keseragaman yang akan terjadi terkait mutu dari soal-soal itu,”ujarnya.
Seperti untuk SMP yang berjumlah 94 sekolah di Lombok Tengah, kata Kepsek kalau diserahkan ke sekolah masing-masing akan berbeda beda hasil mutu dan standarnya.
“Beda sekolah beda kebijakan dan hasilnya oleh karenanya Dinas mengkoordinir melalui petunjuk teknis yang sudah di keluarkan oleh Dinas tersebut.”tambahnya.
“Di sanalah aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh sekolah, sehingga semua seragam artinya seragam itu secara standarnya itu paling tidak mendekati sama antar sekolah baik sekolah besar maupun sekolah kecil,” lanjut kepsek.
Dikatakan Kepsek, Hal ini agar tidak terjadinya proses bembelajaran yang asal-asalan terjadi dimasing-masing sekolah.
“Ketika misalnya ada sekolah di pinggir laut sana dengan jumlah murid sekian kemudian tidak melakukan ujian atau ujiannya dengan soal-soal yang standar dari sekolah tersebut tentunya akan berbeda hasilnya ketika akan melanjutkan.” Ujar kepsek.
(H. Syamsul Hadi)