Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Warga keluhkan keberadaan Pabrik Peleburan Alumunium yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan. Warga mengeluh asap akibat dampak proses pembakaran alumunium dapat menggangu kesehatan masyarakat sekitar. Selain mencemari lingkungan, warga menduga pabrik peleburan Aluminium tersebut belum mengantongi ijin alias ilegal.
“Pabrik Peleburan Alumunium yang berlokasi di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sudah berdiri sejak lama. Asapnya kalau terbawa angin baunya sangat menyengat di hidung, dan keberadaan pabrik tersebut belum meminta ijin pada warga sekitar”. kata salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya.
Untuk mencari kebenaran kabar yang di dapat tentang adanya dugaan kegiatan Ilegal Peleburan Aluminium, yang berada di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Tim Wartawan Sidik Fakta mendatangi tempat tersebut untuk melakukan konfirmasi, namun tidak mendapatkan respon dari pekerja yang ada.
Baca juga: Di Hari Libur, Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan Tetap Buka Layanan Pengurusan E-KTP Untuk Pemilu
Di Duga Tanpa Izin, Peleburan Aluminium Di Cengkrong Pasrepan Berjalan Lancar Dan Aman Dari Sorotan APH
Di sambut salah satu pekerjanya dan mempersilahkan untuk menunggu di ruang kantor, lanjut Ia mengatakan jika ingin mengetahui terkait Legalitas Usaha Peleburan Aluminium yang di duga Ilegal tersebut awak media di arahkan untuk tanya langsung kepada pemiliknya.
“Kami hanya sebatas Karyawan saja mas, jika bertanya terkait Izin-izinnya Silahkan bertanya langsung kepada pemiliknya mas, silahkan meninggalkan Nomor HP biar nanti Bos kami menghubungi anda” katanya. Jumat (9/02/2024) Menyikapi hal itu. Kepala Perwakilan Jawa Timur Media Sidik Fakta Lalang S. mengatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan Limbah B3 harus mempunyai Izin Lingkungan, Amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau Kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dalam usaha atau kegiatan Pengelolahan Alumunium atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen Perizinan seperti Izin Lingkungan, Pembuangan Air Limbah, Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan B3, Pengumpulan B3, Penimbunan B3, Dumping, Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3, Registrasi Laboratorium Lingkungan dan Registrasi Kompetensi LPJP Amdal,” jelas Lalang. Minggu (11/02/2024).
Pengolahan Alumunium Mempunyai Dasar Hukum
Ia juga menambahkan bahwa untuk Pengolahan Alumunium mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.
“Bilamana di duga pengolahan alumunium atau B3 tidak mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar. Telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Tambahnya ketika di minta komentarnya. Hingga sampai berita ini di tayangkan, Pemilik Pabrik Peleburan Aluminium yang di duga Ilegal tersebut belum menghubungi kami. (Bersambung…).
Dilli Djadit GF
Kontributor Pasuruan Raya