- Wonosobo – Sidikfakta.com – Pengadilan Negeri Wonosobo melakukan sidang lanjutan atas dugaan Perusakan Obyek Sengketa Toko Sperpart Mekarsari yang terletak di jl. Purworejo no. 1 Rt. 001 RW. 05 Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar, kembali digelar pada Senin, 24 Juni 2024.
Hakim Ketua Muh Imam Irsyad, S.H, dengan hakim anggota Galih Rio Purnomo, S.H dan Daniel Anderon Putera Sitepu, S.H, M.H memimpin sidang tersebut.
Dengan Sidang terbuka untuk umum, dalam Perkara Nomor 48/Pdt.G/2023/PN Wsb dengan agenda bukti tambahan. yang menghadiri dari Kuasa hukum dari Eva Triana yaitu Dian Risandi Nusbar, S.H dan Artdityo, S.E.,S.H.,M.Kn dari kantor hukum DRN Lawyers sedangkan tergugat hanya Kuasa Hukumnya.
Tergugat SY Dan BPR SY Kembali Mangkir Dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Wonosobo Kelas 1B
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Eva Trianana, Artdityo, S.E.,S.H.,M.Kn mengatakan bahwa,
” Kesaksian PR dalam perkara ini, mencabut kesaksiannya, dan surat pernyataan pencabutan kesaksian untuk tergugat, sudah diberikan kepada Pengadilan Negeri Wonosobo. PR Mencabut Kesaksiannya Tergugat Satriyo Yudhiarto dan BPR Surya Yudha” Ujarnya.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Wonosobo Gelar Sidang Dugaan Tindakan Melawan Hukum Perusakan Obyek Sengketa Toko Sperpart Mekarsari
Dalam persidangan yang berjalan singkat itu, Ketua Majelis Muh Imam Irsyad, S.H, menyampaikan, sidang akan lanjut kembali pada Senin, 1 Juli 2024 dengan materi kesimpulan.
Saat awak media mewawancarai kuasa hukum Penggugat Dian Risandi Nusbar. S.H mengatakan ,
” Memang tergugat untuk kesekian kali tidak hadir dalam persidangan, namun bagi kami tidak masalah, karena setiap warga negara mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dimata hukum” Jelasnya
Lebih lanjut, Risandi menambahkan
“Disini ada aturan dan undang undang yang mengatur bahwa persidangan tetap dilanjutkan, walaupun tidak dihadiri oleh tergugat. Berarti tergugat tidak mau menggunakan haknya untuk menjawab gugatan yang kami layangkan” Imbuhnya.
Pada akhir wawancara awak media dengan kuasa hukum dari Eva Triana, Risandi berharap,
” kepada Pengadilan Negeri Wonosobo memutuskan perkara ini seadil – adilnya terhadap klien kami, dengan mengacu kepada fakta – fakta hukum yang ada baik berdasarkan berkas maupun fakta lapangan” pungkasnya.
// Purwo Santoso //