Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 20 Okt 2024 18:19 WIB ·

Calon Bupati Kabupaten Demak No 1 Edi Mengusir Panwaslu Pada Saat Pengawasan


 Calon Bupati Kabupaten Demak No 1 Edi Mengusir Panwaslu Pada Saat Pengawasan Perbesar

Kabupaten Demak – Sidikfakta.com |Pada Saat pengawasan di lapangan batursari desa batursari kecamatan mranggen Kabupaten Demak . Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 09.30 WIB.

Calon Bupati Kabupaten Demak No 1 Edi Mengusir Panwaslu Pada Saat Pengawasan

 

Calon bupati no urut (1) Edi Sayudi saat menghadiri kampanye senam pagi di lapangan Kayon Batursari Kecamatan Mranggen, Demak

“Setelah calon bupati no Urut (1) Edi setelah selesai deklarasikan kampanye menyapa warga dia turun dari lapangan menuju rumah perangkat desa batursari yang tidak jauh dari lapangan ber jarak kurang lebih 10 meter saat di rumah perangkat desa itu panwaslu kecamatan (PANWASCAM) beserta panwaslu kelurahan / desa (PKD) menuju tempat rumah perangkat desa tersebut karena Sebelumnya tidak ada komunikasi dengan panwaslu.

Baca Juga : Ayi Suhaya Beri Apresiasi Dalam Acara Grand Opening Marketing Gallery NEO NATURA

Panwaslu Sampai ke rumah perangkat desa tersebut calon bupati Edi dengan kondisi marah – marah sambil mengusir Panwaslu. Karena Panwaslu mengambil gambar atau video tersebut,

“Sampai akhirnya HP salah satu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di minta sama calon bupati Edi apakah patas cara calon bupati seperti itu. ungkapnya.

Salah satu team dari calon bupati Edi meminta salah satu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk menghapus foto dan video tersebut.

Karena dalam video tersebut ada bukti – bukti arogan calon bupati saat marah – marah.

Buktinya ada beberapa perangkat desa yang berada dalam lokasi tersebut.

Padahal perangkat desa melarang aktif mendukung Pasangan Calon (paslon) dalam kampaye serta kegiatan politik.

Sedangkan perangkat desa harus benar – benar netral. Tidak boleh ikut serta, dalam politik praktis.

“Sanksi bagi pelanggar ini di jelaskan dalam pasal 282. di mana penjabat negara, penjabat Struktural, penjabat fungsional, Strukturalisri, Kepala desa yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye dapat di hukum 1 tahun kurungan penjara dan denda 12 juta”

Saat itu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Mranggen menghubungi awak media. Berkordinasi dengan benar dengan adanya panwaslu di usir dengan calon bupati Edi .

Akibat kejadian ini kami mengharap bawaslu kabupaten Demak bisa secepatnya mengambil sikap.

PKD Kecamatan Mranggen

 

// RedPel //

Artikel ini telah dibaca 601 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Cengkrong, Bupati LIRA Pasuruan Minta Pemkab Segera Bertindak Tegas. 

16 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Menumbuhkan Rasa Nasionalisme, Polres Pasuruan Gelar Gebyar Bendera Merah Putih di Bangil

16 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

16 Agustus 2025 - 06:08 WIB

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Trending di Sidik News