Pasuruan Jatim – Penjaringan perangkat desa Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang digelar pada bulan Desember 2023 lalu menuai polemik. Puluhan warga lurug Dusun Jembrung 2 dan Suci Desa Bulusari, Kecamatan Gempol lurug Balai Desa setempat, Sabtu (20/01/2024) malam.
Mereka menuntut kepastian dari pihak pemerintah desa (Pemdes) untuk segera melantik atau menolak hasil seleksi perangkat Desa Bulusari. Dari pantauan di lapangan, berkisar puluhan orang dari dua Dusun, Desa Bulusari datang ke kantor Balai Desa Bulusari sekitar pukul 20.00 WIB. nampak tiga orang yang lolos seleksi perangkat desa di antaranya Joko Fepriono, Pidin Berliano dan Sukron Cahyo.
Dengan di dampingi tim kuasa hukumnya, Eman Mulyana, Sempat terjadi debat panas antara Pemerintah Desa dengan Kuasa Hukum ketiga orang perangkat yang lolos seleksi tersebut. Guna menghindari terjadinya perkelahian antara kedua belah pihak berperkara. Akhirnya keduanya di arahkan untuk masuk ke salah salah satu ruangan yang ada di kantor balai Desa.
Butuh Kepastian Kades, Puluhan Warga Lurug Balai Desa Bulusari Gempol
“Kita minta bukti surat penolakan pihak Pemdes Bulusari. Untuk kita ajukan gugatan ke PTUN,” kata Eman Mulyana kuasa hukum ketiga orang yang lolos seleksi perangkat Desa. Ia mendesak pihak Pemdes Bulusari untuk segera membuat surat atau berita acara penolakan hasil seleksi penjaringan perangkat desa yang di gelar pada bulan Desember 2023 lalu. Atau Pemdes segera melantik tiga orang yang lolos seleksi penjaringan perangkat desa.
Siti Nurhayati, Kades Bulusari menyatakan, bahwa tahapan pada seleksi penjaringan perangkat desa bulan Desember 2023 lalu tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Gubenur (Pergub).
Salah satunya di penambahan nilai (remidi) pada peserta tanpa adanya konsultasi ke Kades. Ia juga mengatakan, bahwa hasil seleksi penjaringan perangkat desa telah di laporkan ke Camat Gempol. “Sudah saya laporkan ke camat. Namun di kembalikan ke pihak Pemdes. Saya juga konsultasikan ke DPMD,” ungkapnya.
Ia menyarankan kepada pihak yang tidak puas dengan hasil seleksi penjaringan perangkat Desa untuk memilih dengan jalur hukum. “Kalau ada pihak yang tidak puas silahkan menempuh lewat jalur hukum. Apabila hasil putusan menyebut melantik ketiga orang tentunya akan kita lakukan,” ucapnya.
Disisi lain Camat Gempol Qomari lebih memilih pasif menanggapi persoalan itu. “Biar pihak Pemdes yang menyelesaikan persoalan ini. Kalau memang tahapan seleksi penjaringan perangkat desa tidak sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada tentunya akan dilakukan seleksi ulang,” Tutup Qomari.
Lalang Safurdiantoni
Kaperwil Jawa Timur