Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Jan 2024 07:38 WIB ·

Butuh Kepastian Kades, Puluhan Warga Lurug Balai Desa Bulusari Gempol


 Butuh Kepastian Kades, Puluhan Warga Lurug Balai Desa Bulusari Gempol Perbesar

Pasuruan Jatim – Penjaringan perangkat desa Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang digelar pada bulan Desember 2023 lalu menuai polemik. Puluhan warga lurug Dusun Jembrung 2 dan Suci Desa Bulusari, Kecamatan Gempol lurug Balai Desa setempat, Sabtu (20/01/2024) malam.

Mereka menuntut kepastian dari pihak pemerintah desa (Pemdes) untuk segera melantik atau menolak hasil seleksi perangkat Desa Bulusari. Dari pantauan di lapangan, berkisar puluhan orang dari dua Dusun, Desa Bulusari datang ke kantor Balai Desa Bulusari sekitar pukul 20.00 WIB. nampak tiga orang yang lolos seleksi perangkat desa di antaranya Joko Fepriono, Pidin Berliano dan Sukron Cahyo.

Dengan di dampingi tim kuasa hukumnya, Eman Mulyana, Sempat terjadi debat panas antara Pemerintah Desa dengan Kuasa Hukum ketiga orang perangkat yang lolos seleksi tersebut. Guna menghindari terjadinya perkelahian antara kedua belah pihak berperkara. Akhirnya keduanya di arahkan untuk masuk ke salah salah satu ruangan yang ada di kantor balai Desa.

Butuh Kepastian Kades, Puluhan Warga Lurug Balai Desa Bulusari Gempol

“Kita minta bukti surat penolakan pihak Pemdes Bulusari. Untuk kita ajukan gugatan ke PTUN,” kata Eman Mulyana kuasa hukum ketiga orang yang lolos seleksi perangkat Desa. Ia mendesak pihak Pemdes Bulusari untuk segera membuat surat atau berita acara penolakan hasil seleksi penjaringan perangkat desa yang di gelar pada bulan Desember 2023 lalu. Atau Pemdes segera melantik tiga orang yang lolos seleksi penjaringan perangkat desa.

Siti Nurhayati, Kades Bulusari menyatakan, bahwa tahapan pada seleksi penjaringan perangkat desa bulan Desember 2023 lalu tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Gubenur (Pergub).

Salah satunya di penambahan nilai (remidi) pada peserta tanpa adanya konsultasi ke Kades. Ia juga mengatakan, bahwa hasil seleksi penjaringan perangkat desa telah di laporkan ke Camat Gempol. “Sudah saya laporkan ke camat. Namun di kembalikan ke pihak Pemdes. Saya juga konsultasikan ke DPMD,” ungkapnya.

Ia menyarankan kepada pihak yang tidak puas dengan hasil seleksi penjaringan perangkat Desa untuk memilih dengan jalur hukum. “Kalau ada pihak yang tidak puas silahkan menempuh lewat jalur hukum. Apabila hasil putusan menyebut melantik ketiga orang tentunya akan kita lakukan,” ucapnya.

Disisi lain Camat Gempol Qomari lebih memilih pasif menanggapi persoalan itu. “Biar pihak Pemdes yang menyelesaikan persoalan ini. Kalau memang tahapan seleksi penjaringan perangkat desa tidak sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada tentunya akan dilakukan seleksi ulang,” Tutup Qomari.

Lalang Safurdiantoni

Kaperwil Jawa Timur

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News