Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Jan 2024 16:54 WIB ·

Buntut Laporan Penebangan Pohon Flamboyan Ditepi Jalan Raya Ruas Wadaslintang – Selokromo, Edi Santoso Sebagai Penebang Kayu Bereaksi Dengan Sanggahan


 Buntut Laporan Penebangan Pohon Flamboyan Ditepi Jalan Raya Ruas Wadaslintang – Selokromo, Edi Santoso Sebagai Penebang Kayu Bereaksi Dengan Sanggahan Perbesar

Wonosobo – Firalnya kabar di masyarakat desa Ngalian Kecamatan Wadaslintang – Wonosobo yang sudah di laporkan oleh Slamet Tiono ( mantan kades ) ke Polsek Wadaslintang. Dan sudah di beritakan oleh salah satu media oneline yang tayang pada tgl, 19  Januari 2024. Membuat Edi Santoso selaku pembeli dan penebangan pohon khawatir akan menyeret beliau kedalam permasalahan itu yang mengakibatkan tuntutan hukum kepada beliau.

Saat awak media mengklarifikasi hal tersebut kepada Edi Santoso pada hari Selasa, 23 Januari 2024 di kediaman adiknya. Menyampaikan kepada awak media bahwa beliau risau dengan adanya opini yang berkembang di masyarakat dan juga munculnya pemberitaan di media oneline. Sementara dirinya tidak tahu menahu masalah perundang undangan yang mengatur tentang penebangan kayu di tepi jalan raya, dan dirinya hanya berpedoman kepada surat yang di keluarkan oleh kepala desa Ngalian.

Buntut Laporan Penebangan Pohon Flamboyan Di tepi Jalan Raya Ruas Wadaslintang – Selokromo, Edi Santoso Sebagai Penebang Kayu Bereaksi Dengan Sanggahan

Lebih lanjut Edi Santoso mengatakan kepada awak media. ” Saya ini masyarakat kecil pak, keseharian saya berprofesi sebagai penebang kayu dan kadang membeli kayu bila memiliki modal untuk belanja. Merasa bingung dengan masalah ini. Sebab setahu saya pohon itu adalah aset milik desa sesuai dengan surat perintah penebangan yang saya terima dari desa Ngalian dan di tanda tangani oleh Kepala Desa. Sehingga saya berani membeli pohon itu dan kemudian saya tebang setelah saya bayar lunas dan menerima surat dari Desa ” tuturnya.

Penebangan Pohon

Dalam kesempatan yang sama Edi Santoso juga menerangkan, ” pembayaran pohon sebesar Rp. 3.000.000,- sudah saya bayar lunas dan di terima oleh Charisun selaku sekretaris Desa Ngalian. Sehingga saya tidak merasa ragu untuk menebang pohon Flamboyan itu. Justru dengan adanya kejadian ini saya merasa rugi karena seharusnya kayu itu bisa segera saya olah untuk di jual. Sehingga modal saya yang pas Pasan itu bisa segera kembalai. Sementara, saat ini tertahan menunggu proses hukum yang sedang berjalan ” terangnya.

Selanjutnya Edi Santoso berharap agar permasalahan ini dapat segera selesai dengan jalan damai agar semua pihak dapat menerima kekurangan dan kelebihan masing – masing. Terlebih lagi yang melaporkan kasus ini adalah seorang mantan Kepala Desa Ngalian. Sementara  terlapor adalah Kepala Desa Ngalian yang menjabat saat ini. Sehingga keduanya dapat bersama sama membangun dan memajukan Desa, agar ketentraman di masyarakat tercipta dengan baik

Purwo Santoso

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News