Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 2 Okt 2023 21:12 WIB ·

BPN Lombok Tengah Berikan Klarifikasi Pengukuran Tanpa Pemberitahuan


 BPN Lombok Tengah Berikan Klarifikasi Pengukuran Tanpa Pemberitahuan Perbesar

Lombok Tengah, NTB | Sidik Fakta – Proses pengukuran sebidang Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah di Bunperie Desa Gemel Kecamatan Jonggat pada rabu 27 September 2023 yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak terkait membuat Anisah dkk yang merupakan pihak tergugat resah.

Hal tersebut dijelaskan H. Akhmad Salehudin SH kuasa hukum tergugat atas perkara nomor 381/Pdt.G/2023/PA.Pra. Menurutnya, dirinya selaku kuasa hukum tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu atas pengukuran tersebut.

“Begitupun ketua RT, Kadus, pemilik lahan yang berbatasan dengan objek perkara dan perangkat Desa pun tidak ada yang mendapat info.,”ungkap H Akhmad, senin 02/10/2023.

“Sementara hasil pengukuran tersebut akan dipakai sebagai acuan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Praya tempat obyek perkara disidangkan.,”tambahnya.

Dengan begitu, akhirnya H Akhmad yang juga ketua Aliansi Jurnalis (AJ) NTB melayangkan surat meminta kejelasan dan klarifikasi ke BPN Lombok Tengah pada senin 02/10/2023.

Namun sayangnya Kepala Kantor BPN Lombok Tengah tidak berkesempatan menemui kedatangan AJ NTB dan Keluarga tergugat.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Tengah, Junaidin membenarkan setelah pengecekan ternyata pengukuran tersebut belum memenuhi kaidah-kaidah sehingga belum termasuk pengukuran dan juga Junaidin menegaskan BPN Loteng tidak akan mengeluarkan hasil dari pengukuran tersebut karena itu bukan atas permintaan PA Praya.

“Setelah saya kroscek pengukuran itu belum memenuhi kaidah jadi BPN Loteng tidak mengeluarkan hasil dan kami jamin tidak akan dijadikan acuan PA karena Memang bukan atas permintaan PA, itu permintaan Perorangan yang kami belum tau kalau obyek tersebut berperkara., “Jelas Junaidin.

“Memang ada surat dari PA namun belum lengkap prosedurnya sehingga kami pastikan pengukuran itu bukan atas permintaan PA.,” Tegas Kasi Pengendalian dan penangan sengketa itu.

Sehingga Dirinya, menghimbau kepada pihak tergugat untuk menjauhkan pemikiran-pemikiran yang tidak-tidak kepada BPN.

“Percayalah BPN Loteng tidak akan berpihak ke pihak manapun, kami akan bekerja dengan sebenar-benarnya.” Ucapnya.

(HSH)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News