Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Adanya Toko MIRAS berbagai jenis Minuman Beralkohol (Minol) menurut sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan adalah merupakan suatu pelanggaran yang sangat meresahkan masyarakat dan lagi bisa merusak moral para Pemuda generasi Bangsa.
Hal itu di sampaikan para tokoh masyarakat ketika Awak media bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat usai melaksanakan Sholat dhuhur di Masjid Al Hidayah Bangil. “Adanya beberapa penjual Miras di Kecamatan Bangil ini, masyarakat Bangil jadi lebih mudah untuk membeli Miras, jelas dan pastinya akan mempengaruhi generasi muda dan merusak penerus bangsa,” terang tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya itu.
Blak Blakan, Toko Miras Ini Diduga Milik Oknum Anggota TNI
Padahal sudah jelas bahwa penjualan miras katanya di larang keras oleh pemerintah. Dan melanggar Undang Undang tentang Miras karena dapat merusak moral penghancur masa depan Anak muda. Seperti contoh tindak pidana kriminal apapun yang sering di lakukan anak muda. Kebanyakan efek dari minuman keras,” tambah salah satu tokoh masyarakat tersebut.
Setelah awak media sidikfakta mengklarifikasi kebenaran toko miras tersebut. Menurut warga sekitar pemilik toko miras tersebut di duga adalah milik oknum anggota TNI. Melihat bebasnya bertransaksi jual beli miras di duga Toko miras tersebut juga di sinyalir berikan atensi ke pihak oknum Kepolisian.
Sejumlah tokoh masyarakat Bangil sangat berharap agar pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberantas tuntas adanya agen miras di Bangil. Supaya bisa mengurangi dan menekan angka kriminal apapun khususnya yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Bangil. (Bersambung…)
(lA01/red)