Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Sep 2024 10:13 WIB ·

Bis Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Berminggu-minggu, Bisa Berbahaya!


 Bis Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Berminggu-minggu, Bisa Berbahaya! Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Bis parkir sembarangan di tepi jalan raya selama berminggu-minggu, tepatnya di Jl. Panglima Sudirman, kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Minggu (22) 9/2024)

Fenomena itu memicu keresahan warga yang mukim di sekitar kota Pasuruan. Karena bis itu dibiarkan begitu saja.

Bis yang terparkir menjorok ke badan jalan, sehingga berbahaya bagi kendaraan lain.

Terutama bagi pengendara yang melintas pada pagi pas padat aktivitas orang bekerja, anak sekolah dan pada malam hari dengan penerangan yang minim

Bis Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Berminggu-minggu, Bisa Berbahaya !

Bis parkir Sembarangan

Bis yang terparkir berhari-hari kerap membuat warga setempat merasa terganggu pandangannya ketika hendak menyebrang maupun mau keluar dari gang.

Fajar mengatakan kepada awak media, bahwa bis yang biasa parkir sekitar bahu jalan sangat mengganggu. Bahkan pernah hampir terjadi kecelakaan kepada orang yang akan menyebrang.

“Bis parkir di bahu jalan itu sangat menggagu terutama pada waktu pagi hari dan malam hari, sebab kalau bawa mobil keluar gang pandangan terhalangi bis tersbut”. ucapnya

” Bahkan pernah hampir terjadi kecelakaan di situ yang mau menyeberang”. terang Fajar

Fajar juag menambahkan,

“Harapan kami sebagai warga setempat kepada petugas atau pihak terkait segera menindak lanjuti. Jangan sampai terjadi kecelakaan di kemudian hari”. pungkasnya

Baca Juga : Brukk! Atap Teras Blok WB Pasar Kebonagung Kota Pasuruan Tiba-tiba Ambruk

Warga yang membiarkan mobilnya parkir menginap di tepi jalan sebenarnya menyalahi perda.

Bedasarkan peraturan yang berlaku antaranya yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003, Perda Nomor 2 Tahun 2013, Perda 2 Tahun 2015, Perda Nomor 62 Tahun 2022, dan Perwali Nomor 23 Tahun 2023.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News