Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Jun 2023 18:29 WIB ·

Bertentangan Dengan Undang-undang, Pelarangan Aksi Yang Diterima PC PMII Lombok Tengah dan Mataram Akan Dibawa Keranah Hukum


 Bertentangan Dengan Undang-undang, Pelarangan Aksi Yang Diterima PC PMII Lombok Tengah dan Mataram Akan Dibawa Keranah Hukum Perbesar

Lombok Tengah, NTB | Sidik Fakta – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lombok tengah dan Kota Mataram menggelar aksi demonstrasi evaluasi kinerja Direksi Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Mandalika. Selasa (27/06/2023).

Namun Sangat disayangkan Aksi tersebut mendapat penghadangan dari pihak LSM Laskar Mandalika dan Mengintimidasi masa aksi.

Terlihat Dalam video rekaman aksi tersebut terdapat statement sekretaris LSM Laskar Mandalika yang menyatakan pelarangan berdemonstrasi dengan dalih ada awik-awik (aturan) Desa setempat.

“Siapapun tidak boleh demonstrasi di Kuta Mandalika berdasarkan Awik-Awik desa, dan jika dipaksakan ada aksi demo, maka akan saya habiskan kalian”,Tegasnya mengintimidasi masa aksi.

Menanggapi hal tersebut, Wahyudin Safari Ketua PC PMII Kota Mataram menyatakan bahwa tidak ada yang boleh melarang kelompok maupun individu menyuarakan pendapat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Tidak ada yang boleh menghalangi orang demonstrasi karena terlah dilindungi Undang-Undang, dan kami sangat menyangkan tindakan LSM Laskar Mandalika yang telah mengintimidasi masa aksi dengan narasi ancaman akan menghabisi siapapun yang melakukan demonstrasi”, Ungkapnya.

Iya juga berkomitmen bersama Ketua PC PMII Lombok Tengah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan kasus ini, karena sudah jelas sekretaris LSM Laskar Mandalika ini melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18”, Tegasnya.

(HSH)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News