Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Jun 2023 18:29 WIB ·

Bertentangan Dengan Undang-undang, Pelarangan Aksi Yang Diterima PC PMII Lombok Tengah dan Mataram Akan Dibawa Keranah Hukum


 Bertentangan Dengan Undang-undang, Pelarangan Aksi Yang Diterima PC PMII Lombok Tengah dan Mataram Akan Dibawa Keranah Hukum Perbesar

Lombok Tengah, NTB | Sidik Fakta – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lombok tengah dan Kota Mataram menggelar aksi demonstrasi evaluasi kinerja Direksi Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Mandalika. Selasa (27/06/2023).

Namun Sangat disayangkan Aksi tersebut mendapat penghadangan dari pihak LSM Laskar Mandalika dan Mengintimidasi masa aksi.

Terlihat Dalam video rekaman aksi tersebut terdapat statement sekretaris LSM Laskar Mandalika yang menyatakan pelarangan berdemonstrasi dengan dalih ada awik-awik (aturan) Desa setempat.

“Siapapun tidak boleh demonstrasi di Kuta Mandalika berdasarkan Awik-Awik desa, dan jika dipaksakan ada aksi demo, maka akan saya habiskan kalian”,Tegasnya mengintimidasi masa aksi.

Menanggapi hal tersebut, Wahyudin Safari Ketua PC PMII Kota Mataram menyatakan bahwa tidak ada yang boleh melarang kelompok maupun individu menyuarakan pendapat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Tidak ada yang boleh menghalangi orang demonstrasi karena terlah dilindungi Undang-Undang, dan kami sangat menyangkan tindakan LSM Laskar Mandalika yang telah mengintimidasi masa aksi dengan narasi ancaman akan menghabisi siapapun yang melakukan demonstrasi”, Ungkapnya.

Iya juga berkomitmen bersama Ketua PC PMII Lombok Tengah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan kasus ini, karena sudah jelas sekretaris LSM Laskar Mandalika ini melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18”, Tegasnya.

(HSH)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News