Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 25 Mar 2024 21:45 WIB ·

Aswarodi Resmi di Lantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara


 Aswarodi Resmi di Lantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara Perbesar

Bandar Lampung – Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, resmi di lantik menjadi PJ Bupati Lampung Utara oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin, 25 Maret 2024.

Aswarodi akan mengisi jabatan tersebut setelah pada hari ini juga berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan Ardian Saputra. Beliau akan bertugas hingga terlantiknya Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Aswarodi Resmi di Lantik Menjadi Pj.Bupati Lampung Utara

Beliau di angkat sebagai Pj Bupati Lampung Utara berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024 tentang Penjabat Bupati Lampung Utara. “Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang ada,” ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Arinal mengingatkan Aswarodi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung untuk tetap menjaga keseimbangan perannya dalam melaksanakan tugas pemerintahan. “Pj Bupati punya tugas dan kewenangan yang sama dengan Bupati Definitif, termasuk larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan,” katanya.

Ada beberapa larangan untuk Aswarodi antara lain seperti tidak melakukan mutasi pegawai. Kemudian membatalkan perizinan yang telah teratur oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang kebijakan oleh pejabat sebelumnya.

Pj Bupati juga tidak boleh membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelengaraan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Terkecuali bila setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur. Selaku Wakil Pemerintah Pusat pada daerah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” katanya. Kabupaten Lampung Utara, lanjut Arinal, merupakan salah satu kabupaten tertua yang ada pada Lampung dengan jumlah penduduk mencapai 636.908 jiwa. Wilayah ini juga memiliki berbagai potensi alam yang tinggi untuk dapat termaksimalkan.

“Kabupaten Lampung Utara secara kontinyu mengalami pertumbuhan. Salah satu komoditas unggulannya adalah lada, tetapi belum di kembangkan optimal sehingga harus di carikan solusi,” katanya.

Candra

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News