Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 30 Mei 2024 08:07 WIB ·

Aroma Dugaan Korupsi Kesbangpol Musi Rawas Mulai Tercium


 Aroma Dugaan Korupsi Kesbangpol Musi Rawas Mulai Tercium Perbesar

Musi Rawas – Sidikfakta.com – Adanya dugaan korupsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Musi Rawas yang mulai tercium. Hal itu membuat Lembaga Pengawasan Keuangan pembangunan (LSM – LPKP) daerah Kabupaten Musi Rawas dalam control sosialnya. Dengan adanya control sosial berguna untuk mengatasi atau mencegah terjadinya perilaku menyimpang di masyarakat.

Hasil penelusuran terdapat dugaan potensi aroma kerugian negara mencapai ratusan juta bahkan hampir satu miliar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Zahrin, selaku ketua umum Lembaga Pengawasan Keuangan pembangunan (LSM – LPKP) yang didampingi oleh sekertaris Ari Wijaya. Mengkonfirmasi terkait hasil penelusuran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Musi Rawas. (Rabu. 29/05/2024), menjelaskan

“Dari kegiatan yang menelan dana melalui APBD Kabupaten Musi Rawas tahun 2023 mencapai sekitar 1,6 miliar untuk beberapa aitem kegiatan termasuk Paskibraka dinilai dari hasil penelusuran kuat dugaan berpotensi merugikan negara dan di nilai adanya aroma korupsi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol.” Tegas Zahrin

Aroma Dugaan Korupsi Kesbangpol Musi Rawas Mulai Tercium

Korupsi Kesbangpol Musi Rawas

Baca Juga : BNN Kabupaten Musi Rawas Usulkan 158 Desa Anggarkan Dana Sosialisasi Pencegahan Bahayanya Narkotika Saat Audiensi Bersama Bupati

Sementara itu Arie Wijaya selaku sekretaris, juga menjelaskan bahwa Lembaga Pengawasan Keuangan pembangunan (LSM – LPKP) sudah membuat laporan dan segera melaporkan dugaan korupsi ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta akan mendatangi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Laporan sudah kita buat dan simpulkan insyallah secepatnya, kita akan mendatangi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Arie Wijaya juga menerangkan, untuk mengikuti acuan dalam peraturan pemerintah tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,

“Kita juga mengikuti acuan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”ucap Arie.

 

Riyansa
Kaperwil sumsel

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News