Musi Rawas – Sidikfakta.com – Adanya dugaan korupsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Musi Rawas yang mulai tercium. Hal itu membuat Lembaga Pengawasan Keuangan pembangunan (LSM – LPKP) daerah Kabupaten Musi Rawas dalam control sosialnya. Dengan adanya control sosial berguna untuk mengatasi atau mencegah terjadinya perilaku menyimpang di masyarakat.
Hasil penelusuran terdapat dugaan potensi aroma kerugian negara mencapai ratusan juta bahkan hampir satu miliar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Zahrin, selaku ketua umum Lembaga Pengawasan Keuangan pembangunan (LSM – LPKP) yang didampingi oleh sekertaris Ari Wijaya. Mengkonfirmasi terkait hasil penelusuran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Musi Rawas. (Rabu. 29/05/2024), menjelaskan
“Dari kegiatan yang menelan dana melalui APBD Kabupaten Musi Rawas tahun 2023 mencapai sekitar 1,6 miliar untuk beberapa aitem kegiatan termasuk Paskibraka dinilai dari hasil penelusuran kuat dugaan berpotensi merugikan negara dan di nilai adanya aroma korupsi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol.” Tegas Zahrin
Aroma Dugaan Korupsi Kesbangpol Musi Rawas Mulai Tercium
Baca Juga : BNN Kabupaten Musi Rawas Usulkan 158 Desa Anggarkan Dana Sosialisasi Pencegahan Bahayanya Narkotika Saat Audiensi Bersama Bupati
Sementara itu Arie Wijaya selaku sekretaris, juga menjelaskan bahwa Lembaga Pengawasan Keuangan pembangunan (LSM – LPKP) sudah membuat laporan dan segera melaporkan dugaan korupsi ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta akan mendatangi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
“Laporan sudah kita buat dan simpulkan insyallah secepatnya, kita akan mendatangi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Arie Wijaya juga menerangkan, untuk mengikuti acuan dalam peraturan pemerintah tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,
“Kita juga mengikuti acuan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”ucap Arie.
Riyansa
Kaperwil sumsel