sidikfakta.com | Kebumen, Penjaringan perangkat desa untuk mengisi kekurangan kekosongan perangkat desa pada posisi Sekretaris desa dan Kaur perencanaan pembangunan di desa Totogan kecamatan Karangsambung Kebumen dicederai oleh sikap arogansi kepala desa yang engan melantik EL dan Tp perangkat desa yang telah lolos uji kompetensi semenjak tahun 2018 silam hingga saat ini pada 25 Juni 2023.
Berawal dari unggahan facebook yang bernama Sujud Sugiarto salah satu Aktivis kebumen pada tanggal 24 juni 2023 lalu yang memuat uraian bahwa dia menerima pengaduan dari seseorang yang perduli dan mengecam perbuatan kesewenang-wenangan terkait adanya penjaringan perangkat desa di desa Totogan yang pesertanya tak kunjung dilantik hingga sekarang, kemudian dijadikan landasan dan dasar awak media bergerak mendatangi salah satu dua diantaranya peserta yang di nyatakan lolos dan di nyatakan harus di Lantik yaitu inisial EL sebagai peserta uji kompetensi calon perangkat desa yang telah lolos uji.
Saat awak media mengkonfimasi adanya informasi tersebut, EL membenarkan hal itu. Lebih lanjut EL menjelaskan bahwa dirinya sudah berupaya melakukan upaya agar dirinya yang lolos uji sebagai Kaur perencanaan pembangunan bersama rekannya TP yang lolos uji sebagai sekretaris desa supaya segera dilantik. Bahkan EL sudah melaporkan kejadian itu kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang kemudian mendisposisikan kepada Bupati Kebumen Gusyazit saat itu.
Upaya EL dan TP untuk memperjuangkan haknya bahkan sudah melaporkan kepada DPRD komisi A kabupaten Kebumen, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari kepala desa Totogan Edi Muhajirin untuk melakukan pelantikan perangkat desa terpilih.
Hal ini tentunya menjadi menarik ketika dalam kurun waktu 5 tahun sebuah desa tidak mempunyai sekretaris desa dan Kaur perencanaan pembangunan. Sementara jabatan sekretaris desa dan Kaur perencanaan pembangunan merupakan jabatan vital disebuah desa.
Berkaitan dengan hal ini, Sujud Sugiarto selaku ketua Patriot Nusantara (PN), akan segera melakukan pendampingan dan advokasi kepada perangkat desa terpilih agar segera mendapatkan haknya dan berkoordinasi dengan semua pihak demi tegaknya hukum dan keadilan.
Dengan tidak dilantiknya kedua perangkat desa terpilih hingga sekarang, patut diduga kepala desa Totogan kecamatan Karangsambung melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dan terkesan arogan bahkan mengacu kepada perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya pihak Inspektorat dan Dispermades layak untuk menentukan sikap dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Totogan kecamatan Karangsambung, baik secara kinerjanya maupun audit data keuangan desa selama ia menjabat, hal tersebut di landasi atas dasar mengabaikan amanah, agar kedepannya tidak ada lagi perbuatan Sewenang-wenang oleh pejabat desa terhadap seseorang yang wajib menerima hak-nya.
Purwo Santoso












